materi maber satu

Ikut Magang Bersama Semester Pertama? Inilah Materi yang perlu Kalian Pelajari!

Diposting pada
man in black shirt sits behind desk with computers
Photo by Djordje Petrovic on Pexels.com

Catatan Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn

Berdasarkan Pasal 9 PERATURAN PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA NOMOR : 19/PERKUM/INI/2019 TENTANG MAGANG, para ALB yang mengikuti Magang di Notaris dan Magang Bersama di tingkat wilayah Propinsi wajib mendapatkan materi sebagai berikut:

1. Administrasi Perkantoran dan Kode Etik Notaris:

a. Administrasi Kantor Notaris, meliputi antara lain: manajemen kantor; alat perlengkapan Kantor; karyawan; dan keuangan.

b. Protokol Notaris, meliputi: buku-buku pendaftaran; laporan-laporan; stempel; dan dokumen-dokumen lain yang harus dimiliki dan disimpan serta dijaga oleh Notaris.

2. Kode Etik Notaris:

a. Kewenangan, Kewajiban dan Larangan.

b. Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris.

c. Hak-hak Notaris, antara lain untuk cuti.

3. Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta:

Penerapan dari ketentuan tentang bentuk dan sifat akta yang tercantum dalam pasal 38 s/d pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris.

4. Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Hukum Orang dan Kekeluargaan, Pembuatan Akta Wasiat, akta Penyimpanan dan akta Perjanjian Perkawinan.

Untuk mengevaluasi pemahaman peserta MABER, panitia melakukan evaluasi berupa post test sesuai Silabus yang telah disampaikan.

Sobat ALB bisa mengunduh beberapa materi dibawah ini dari beberapa Narasumber yang mengisi acara Maber di beberapa pengwil.

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi