Ikatan Notaris Indonesia menerbitkan Peraturan Perkumpulan terbaru yang mengatur syarat dan masa magang bagi Anggota Luar Biasa Notaris. Program magang wajib selama 24 bulan dibagi menjadi 4 semester, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan hukum. Sistem ini juga menyediakan kalkulasi otomatis periode magang dan silabus pembelajaran.

Magang bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI) adalah kewajiban yang terdiri dari magang di kantor notaris selama 24 bulan dan mengikuti empat semester Magang Bersama (MABER). Program ini memastikan calon notaris memiliki pengalaman nyata, memahami praktik kenotariatan, dan siap mengemban profesi dengan integritas. Proses ini harus dilakukan sesuai Petunjuk Teknis resmi dari INI agar masa magang diakui secara sah.