
Banyak Notaris maupun PPAT masih berfokus pada klausula pokok (essentialia) dalam suatu perjanjian, namun sering kali mengabaikan boilerplate clauses atau klausula standar. Padahal, justru klausula inilah yang sering menjadi “penyelamat” ketika terjadi sengketa.
Boilerplate clauses bukan sekadar pelengkap di bagian akhir akta. Klausula ini berfungsi mengatur bagaimana perjanjian dijalankan, ditafsirkan, diubah, hingga diselesaikan apabila terjadi perselisihan.
Akta yang disusun dengan boilerplate clauses yang tepat akan memberikan kepastian hukum, mengurangi multitafsir, dan memperkuat posisi para pihak apabila sengketa sampai ke pengadilan maupun arbitrase.
Apa Itu Boilerplate Clauses?
Boilerplate clauses adalah klausula standar yang mengatur aspek administratif dan hukum suatu perjanjian, tanpa mengubah substansi hak dan kewajiban para pihak.
Klausula ini lazim digunakan dalam:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Perjanjian Kredit
- Perjanjian Investasi
- Perjanjian Kerja Sama
- Akta Pengakuan Utang
- Akta Jaminan
- Berbagai akta kontraktual lainnya.
Mengapa Boilerplate Clauses Penting?
Tanpa klausula standar, berbagai persoalan dapat muncul, misalnya:
- hukum yang berlaku tidak jelas;
- alamat pemberitahuan berubah tetapi tidak diketahui pihak lain;
- salah satu klausula batal sehingga seluruh perjanjian ikut dipersoalkan;
- timbul sengketa mengenai bahasa yang digunakan;
- terjadi keadaan memaksa (force majeure) tetapi tidak diatur akibat hukumnya.
Semua persoalan tersebut sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal melalui boilerplate clauses yang disusun dengan baik.

20 Boilerplate Clauses yang Sebaiknya Ada dalam Akta
1. Governing Law
Menentukan hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku terhadap seluruh isi perjanjian.
Contoh:
Perusahaan Indonesia bekerja sama dengan investor asing. Klausula ini memastikan bahwa apabila timbul sengketa, yang digunakan adalah hukum Indonesia.
2. Dispute Resolution
Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.
Pilihan dapat berupa:
- musyawarah;
- mediasi;
- arbitrase;
- pengadilan.
Dengan adanya klausula ini, para pihak sudah mengetahui jalur penyelesaian sengketa sejak awal.
3. Domisili Hukum
Menentukan pengadilan atau domisili pilihan apabila perkara harus diajukan ke pengadilan.
Misalnya:
Para pihak memilih domisili hukum tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Force Majeure
Mengatur keadaan memaksa yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Contohnya:
- gempa bumi;
- banjir besar;
- perang;
- pandemi;
- kebijakan pemerintah.
5. Severability
Apabila satu klausula dinyatakan batal oleh pengadilan, klausula lainnya tetap berlaku.
Klausula ini mencegah seluruh perjanjian otomatis dianggap tidak berlaku hanya karena satu ketentuan bermasalah.
6. Notice
Mengatur tata cara penyampaian pemberitahuan.
Misalnya melalui:
- surat tercatat;
- email resmi;
- alamat kantor;
- domisili yang telah disepakati.
7. Amendment
Menentukan bahwa perubahan perjanjian hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan disetujui seluruh pihak.
8. Assignment
Mengatur apakah hak atau kewajiban dalam perjanjian dapat dialihkan kepada pihak lain.
Sebagai contoh, kreditur tidak dapat mengalihkan piutangnya tanpa persetujuan debitur apabila memang demikian disepakati.
9. Entire Agreement
Menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak.
Dengan demikian, pembicaraan sebelumnya yang tidak dimasukkan ke dalam akta tidak mempunyai kekuatan mengikat.
10. Waiver
Menjelaskan bahwa tidak digunakannya suatu hak bukan berarti hak tersebut gugur.
Misalnya, kreditur terlambat menagih selama beberapa bulan bukan berarti kehilangan hak menagih.
11. Confidentiality
Mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama hubungan hukum berlangsung.
12. Perlindungan Data Pribadi
Mengatur bahwa pengolahan data pribadi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klausula ini semakin penting setelah diberlakukannya rezim perlindungan data pribadi di Indonesia.
13. Compliance
Menegaskan kewajiban seluruh pihak untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
14. AML dan Beneficial Owner
Mengatur kepatuhan terhadap ketentuan Pencegahan Pencucian Uang (PMPJ) serta keterbukaan mengenai Beneficial Owner.
Bagi Notaris, klausula ini semakin relevan dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer).
15. Representations and Warranties
Para pihak menjamin bahwa:
- memiliki kewenangan bertindak;
- data yang diberikan benar;
- dokumen yang disampaikan sah.
Apabila ternyata tidak benar, pihak tersebut bertanggung jawab atas akibat hukumnya.
16. Indemnity
Mengatur kewajiban pihak yang wanprestasi untuk mengganti kerugian pihak lainnya.
17. Denda
Mengatur besarnya bunga atau denda keterlambatan apabila memang disepakati oleh para pihak.
18. Retensi Dokumen
Mengatur penahanan atau penyimpanan dokumen sesuai ketentuan hukum maupun isi perjanjian.
19. Bahasa dan Penafsiran
Menentukan bahasa resmi yang digunakan serta metode penafsiran apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap isi perjanjian.
Klausula ini sangat penting pada transaksi yang melibatkan pihak asing.
20. Penutup
Berisi penegasan bahwa:
- akta telah dibacakan;
- dipahami seluruh pihak;
- disetujui tanpa paksaan;
- kemudian ditandatangani.
Klausula ini menjadi bagian penting dalam proses formal pembuatan akta.
Ringkasan 20 Boilerplate Clauses
| Klausula | Fungsi |
|---|---|
| Governing Law | Menentukan hukum yang berlaku |
| Dispute Resolution | Mengatur penyelesaian sengketa |
| Domisili Hukum | Menentukan pengadilan pilihan |
| Force Majeure | Mengatur keadaan memaksa |
| Severability | Klausula lain tetap berlaku |
| Notice | Tata cara pemberitahuan |
| Amendment | Perubahan harus tertulis |
| Assignment | Pengalihan hak |
| Entire Agreement | Keseluruhan kesepakatan |
| Waiver | Hak tidak gugur |
| Confidentiality | Kerahasiaan |
| Perlindungan Data | Pengolahan data |
| Compliance | Kepatuhan hukum |
| AML & BO | Pencegahan pencucian uang |
| Representations | Jaminan para pihak |
| Indemnity | Ganti rugi |
| Denda | Keterlambatan |
| Retensi Dokumen | Penyimpanan dokumen |
| Bahasa | Penafsiran |
| Penutup | Penandatanganan |
Dasar Hukum
Penerapan boilerplate clauses pada dasarnya berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1320 KUHPerdata;
- Pasal 1338 KUHPerdata;
- Pasal 1339 KUHPerdata;
- Pasal 1347 KUHPerdata.
Namun demikian, isi klausula tetap harus disesuaikan dengan jenis akta dan peraturan sektoral yang mengaturnya.
Kesimpulan
Boilerplate clauses sering dianggap sebagai bagian “standar” dalam suatu akta. Padahal, justru klausula inilah yang berfungsi menjaga keberlangsungan perjanjian ketika muncul persoalan di kemudian hari.
Bagi seorang Notaris maupun PPAT, memahami fungsi setiap boilerplate clause merupakan bagian dari upaya menyusun akta yang memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta meminimalkan risiko sengketa.
Karena itu, sebelum menutup suatu akta, pastikan bukan hanya substansi perjanjiannya yang telah lengkap, tetapi juga klausula-klausula standar yang mendukung keberlakuan dan pelaksanaannya.
FAQ
Apakah semua akta harus memuat boilerplate clauses?
Tidak selalu. Klausula yang digunakan harus disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan masing-masing akta.
Apakah boilerplate clauses boleh diubah?
Boleh. Klausula standar dapat dimodifikasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan disepakati oleh para pihak.
Apakah boilerplate clauses mempunyai kekuatan hukum?
Ya. Selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan disepakati para pihak, klausula tersebut mengikat sebagaimana ketentuan lain dalam akta.
Apakah Anda memiliki boilerplate clauses andalan yang selalu dimasukkan ke dalam setiap akta? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar dan ikuti notarismuda.com untuk mendapatkan artikel praktis seputar kenotariatan, hukum perusahaan, dan praktik Notaris/PPAT. (ysp)
Baca juga:
1. Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan: Jenis, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
2. Mendirikan Perkumpulan Berbadan Hukum: Syarat dan Prosedur Lengkap Sesuai UU Terbaru
