Dewatoro Suryaningrat Poetra Tawarkan Rekonstruksi Otentisitas Akta PPAT demi Kepastian Hukum
Jember, notarismuda.com – Suasana akademik yang penuh khidmat mewarnai Sidang Ujian Terbuka (Promosi) Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ). Pada kesempatan tersebut, Promovendus Dewatoro Suryaningrat Poetra, S.H., M.Kn. mempertahankan disertasinya yang berjudul “Prinsip Kepastian Hukum Otensitas Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).”
Disertasi ini mengangkat isu fundamental dalam praktik hukum pertanahan Indonesia, yakni mengenai kepastian hukum atas otentisitas akta PPAT. Selama ini, akta PPAT menjadi dasar bagi berbagai perbuatan hukum, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian hak tanggungan, hingga peralihan hak atas tanah. Namun, secara konseptual masih muncul perdebatan mengenai apakah akta PPAT telah memenuhi seluruh karakteristik sebagai akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW).
Menguji Kembali Kedudukan Akta PPAT
Dalam paparannya, Dewatoro menjelaskan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan dengan konstruksi normatif yang mengatur jabatan PPAT.
Menurutnya, meskipun akta PPAT telah lama menjadi instrumen penting dalam sistem pendaftaran tanah, dasar kewenangan, bentuk akta, maupun prosedur pembuatannya masih didominasi oleh pengaturan pada tingkat peraturan pelaksana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila keabsahan akta diuji dalam sistem hukum pembuktian perdata.
Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini berupaya menjawab dua pertanyaan utama, yaitu apakah akta yang dibuat PPAT saat ini telah memenuhi karakteristik sebagai akta otentik, serta bagaimana konsep pengaturan ke depan agar otentisitas akta PPAT mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Kepastian Hukum Tidak Hanya Soal Administrasi
Melalui pendekatan hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, promovendus menyimpulkan bahwa suatu akta hanya dapat disebut sebagai akta otentik apabila memenuhi tiga unsur yang bersifat kumulatif, yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, serta dibuat dalam wilayah kewenangan pejabat tersebut.
Penelitian ini juga menegaskan bahwa kepastian hukum akta PPAT tidak cukup dipahami hanya dari sisi administrasi pertanahan. Akta harus memiliki kekuatan hukum baik secara formil maupun materiil sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak.
Sebagai solusi, disertasi ini menawarkan rekonstruksi normatif dengan memperkuat dasar kewenangan PPAT melalui pengaturan pada tingkat undang-undang, mempertegas standar bentuk akta PPAT, serta menyelaraskan hukum pertanahan dengan sistem hukum pembuktian perdata.
Catatan Akademik dari Habib Adjie
Salah satu sesi yang menarik perhatian dalam sidang terbuka tersebut adalah pendalaman materi oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. selaku Penguji Eksternal.
Dalam pandangannya, pembahasan mengenai otentisitas akta harus dilihat secara utuh melalui tiga aspek utama, yakni prosedur, kewenangan, dan substansi.
Menurut beliau, dari sisi prosedur, suatu akta harus dibuat sesuai tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sisi kewenangan, akta hanya dapat memiliki sifat otentik apabila dibuat oleh pejabat umum yang memang diberikan kewenangan oleh hukum. Sementara dari sisi substansi, isi akta harus mencerminkan kehendak para pihak yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain memberikan pendalaman konseptual, Prof. Habib Adjie juga menyampaikan sebuah pertanyaan kritis yang memantik diskusi dalam sidang promosi tersebut.
Beliau mempertanyakan efektivitas gagasan memperkuat kedudukan Jabatan PPAT melalui pembentukan undang-undang apabila dalam konstruksi norma yang berlaku PPAT masih ditempatkan sebagai pejabat yang “membantu pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah.”
Menurut beliau, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pilihan diksi, melainkan menyangkut hakikat kewenangan PPAT sebagai pejabat umum.
“Rasanya menjadi percuma apabila Jabatan PPAT dilahirkan dalam undang-undang, tetapi dalam praktik maupun pengaturannya masih menggunakan diksi ‘membantu’ pelaksanaan pendaftaran tanah,” menjadi pokok pertanyaan yang kemudian mendorong diskusi lebih lanjut mengenai konsistensi konsep kewenangan PPAT.
Pertanyaan tersebut menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara status PPAT sebagai pejabat umum, ruang lingkup kewenangannya, dan otentisitas akta yang dihasilkannya. Sebab, apabila kewenangan PPAT hendak diperkuat melalui undang-undang, maka konstruksi normatif mengenai kedudukan dan fungsi PPAT juga harus dirumuskan secara konsisten agar tidak menimbulkan kontradiksi dalam penerapannya.
Kontribusi bagi Pembaruan Hukum Pertanahan
Disertasi ini memberikan kontribusi akademik yang signifikan bagi pengembangan hukum kenotariatan dan hukum pertanahan di Indonesia. Kajian yang disampaikan tidak hanya membahas aspek teknis pembuatan akta PPAT, tetapi juga menghubungkan teori kewenangan, teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, serta sistem pembuktian perdata dalam satu konstruksi hukum yang komprehensif.
Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi bagi kalangan akademisi, praktisi, pembentuk kebijakan, maupun organisasi profesi dalam merumuskan penguatan regulasi mengenai Jabatan PPAT. Dengan demikian, akta PPAT di masa mendatang tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki legitimasi yang semakin kuat sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sidang promosi doktor ini sekaligus menjadi momentum penting yang menunjukkan bahwa pengembangan ilmu hukum terus diarahkan untuk menjawab kebutuhan praktik dan dinamika regulasi di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan sistem hukum pertanahan yang semakin memberikan kepastian bagi seluruh pencari keadilan. (ysp)
