Tempat kedudukan notaris di daerah kabupaten atau kota, wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya, diatur dalam Pasal 18 UUJN
Praktek penyelenggaraan tempat kedudukan dan wilayah jabatan notaris, meliputi tata cara pindah wilayah jabatan, tata cara pindah kedudukan karena pemekaran wilayah kota/kabupaten atau sebab-sebab lain.
Pindah wilayah jabatan notaris yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UUJN:
- Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan secara tertulis kepada menteri
- Syarat pindah wilayah jabatan setelah 3 tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tempat kedudukan notaris
- Permohonan diajukan setelah mendapat rekomendasi dari organisasi notaris
- Waktu 3 tahun tersebut tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh notaris yang bersangkutan
- Dalam keadaan tertentu atas permohonan notaris yang bersangkutan, menteri dapat memindahkan seorang notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain. Keadaan tertentu antara lain karena bencana alam, keamanan, dan hal lainnya menurut pertimbangan kemanusiaan.
Rekomendasi Pindah Tempat Kedudukan:
Berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat yang diperluas INI (24 Maret 2014), persyaratannya antara lain :
- Asli surat permohonan
- Pas foto 4×6 berwarna
- FC KTP legalisir Pengda INI setempat
- FC Berita acara sumpah pengangkatan notaris legalisir Pengda INI setempat
- Memenuhi masa jabatan 3 tahun sepeti penjelasan sebelumnya
- Asli surat rekomendasi dari Pengda INI setempat (Pengwil mengeluarkan rekomendasi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kehormatan Wilayah INI).
- Sertifikat cuti bagi yang pernah mengambil cuti dan dilegalisir Pengda INI, dan bagi yang belum pernah cuti dengan melampirkan pernyataan tidak pernah cuti serta diketahui oleh Pengda setempat
- Memenuhi seluruh kewajiban anggota sesuai yang diatur dala AD/ART antara lain melunasi iuran anggota dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengda
- Aktif dalam organisasi yang diukur dengan point minimal 254 point, keterangan aktif dikeluarkan oleh Pengda setempat dengan melampirkan bukti sertifikat kegiatan organisasi
- Formasi daerah yang di tuju masih terbuka oleh Kemenkumham
- Rapat PP INI untuk meneliti rekomendasi akan diadakan setiap bulannya pada tanggal 15 kecuali hari libur dapat dimajukan atau dimundurkan.
- Rekomendasi pindah tempat kedudukan tidak ada pungutan biaya apapun
