“Perjanjian kawin sah secara perdata, tetapi tidak kebal terhadap hukum pidana. Hakim Tipikor berhak menembus batas privat jika di baliknya ada hasil kejahatan.”
Kategori: Akta Pernikahan & Perceraian
Artikel mengenai legalisasi dokumen pernikahan, perjanjian pranikah, dan akibat hukum perceraian terhadap harta.
Perjanjian Kawin: Pra Nikah (Prenuptial) dan Pasca Nikah (Postnuptial).
Pernikahan merupakan momen sakral yang menandakan babak baru dalam kehidupan. Di balik kebahagiaannya, terdapat aspek legal yang perlu diperhatikan, salah satunya Perjanjian Kawin. Perjanjian ini sering disebut sebagai “Prenup” (Pra Nikah) dan “Postnup” (Pasca Nikah).


