Pernikahan merupakan momen sakral yang menandakan babak baru dalam kehidupan. Di balik kebahagiaannya, terdapat aspek legal yang perlu diperhatikan, salah satunya Perjanjian Kawin. Perjanjian ini sering disebut sebagai “Prenup” (Pra Nikah) dan “Postnup” (Pasca Nikah).

