“Integritas itu ibarat pondasi rumah. Kalau rapuh, seluruh bangunan birokrasi bisa runtuh. Maka kita harus menjadikan SPIP bukan hanya formalitas, tapi budaya kerja yang hidup.”
— Dr. Agung Darmawan, M.Si., Inspektur Jenderal ATR/BPN
Kategori: Pertanahan
Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara? Jangan Panik Dulu!
“SHM tetap aman, tidak akan diambil negara meskipun tidak digunakan selama bertahun-tahun. Bahkan, SHM itu bisa diwariskan ke anak cucu dan tetap sah.”
— Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN (Liputan6, 2025)
Permen ATR/BPN No. 5/2025 Gantikan Permen ATR/BPN No. 2/2025 Terkait Kewenangan Pertanahan di Tingkat Daerah.
Dengan adanya perubahan ini, kewenangan lebih banyak dilimpahkan ke daerah, sehingga kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi bisa menangani kasus lebih banyak tanpa menunggu persetujuan dari pusat. Ini artinya, kita bisa mengurus tanah dengan lebih cepat dan efisien.



