Beredarnya informasi menyesatkan di tengah masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa sertifikat, seperti tanah girik, verponding, dan letter C, telah menimbulkan keresahan. Isu tersebut menyebutkan bahwa tanah-tanah yang belum bersertifikat hingga tahun 2026 akan dianggap tidak sah dan diambil alih oleh negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas membantah kabar tersebut.

Penggunaan sertifikat elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku serta sistem antrian elektronik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan zona integritas dan pengembangan layanan digital terpadu yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.