Cara menghitung derajat antara anak 1 dengan anak 2 bukan langsung dihitung 1 x kelahiran / 1 derajat, melainkan harus dihitung/ditarik melalui orang tua kandung dulu (bapak asal yang sama dan terdekat). Begitu juga antara paman dan keponakan maupun saudara sepupu. Harus diingat bahwa penentuan derajat dihitung dari banyaknya jumlah kelahiran, tiap 1 kelahiran dihitung 1 derajat.
Berikut skema/bagan garis lurus kesamping sampai derajat ke 6 dari Notaris ( N = Notaris)
Jadi, saksi atau pihak yang dilarang dalam akta notaris garis lurus ke samping hanya sampai derajat ketiga.
