men s black jacket
Photo by DSD on <a href="https://www.pexels.com/photo/men-s-black-jacket-1822608/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Awas, Tidak Semua Pihak boleh Menjadi Penghadap dan Saksi dalam Akta Notaris! Siapa sajakah?

Diposting pada

Cara menghitung derajat antara anak 1 dengan anak 2 bukan langsung dihitung 1 x kelahiran / 1 derajat, melainkan harus dihitung/ditarik melalui orang tua kandung dulu (bapak asal yang sama dan terdekat).  Begitu juga antara paman dan keponakan maupun saudara sepupu. Harus diingat bahwa penentuan derajat dihitung dari banyaknya jumlah kelahiran, tiap 1 kelahiran dihitung 1 derajat.

Berikut skema/bagan garis lurus kesamping sampai derajat ke 6 dari Notaris ( N =  Notaris)

Jadi, saksi atau pihak yang dilarang dalam akta notaris garis lurus ke samping hanya sampai derajat ketiga.

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi