men s black jacket
Photo by DSD on <a href="https://www.pexels.com/photo/men-s-black-jacket-1822608/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Awas, Tidak Semua Pihak boleh Menjadi Penghadap dan Saksi dalam Akta Notaris! Siapa sajakah?

Diposting pada

Pasal 294 KUHPerdata merupakan penjelasan mengenai HUBUNGAN KEKELUARGAAN GARIS LURUS ke SAMPING atau MENYAMPING

  • 2 orang saudara = derajat kedua ( 2 kali kelahiran)
  • Paman dan keponakan = derajat ketiga ( 3 kali kelahiran)
  • Saudara sepupu = derajat keempat (4 kali kelahiran)
  • dan seterusnya.

Untuk lebih mempermudah memahami Pasal 294 KUHPerdata tersebut, dapat dilihat pada skema/bagan gambar 2 di bawah ini:

Bahwa tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat, tiap 1 kelahiran dihitung 1 derajat. Untuk menentukan jumlah derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran. mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir dan keluarga sedarah yang lain.

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi