Pasal 294 KUHPerdata merupakan penjelasan mengenai HUBUNGAN KEKELUARGAAN GARIS LURUS ke SAMPING atau MENYAMPING
2 orang saudara = derajat kedua ( 2 kali kelahiran)
Paman dan keponakan = derajat ketiga ( 3 kali kelahiran)
Saudara sepupu = derajat keempat (4 kali kelahiran)
dan seterusnya.
Untuk lebih mempermudah memahami Pasal 294 KUHPerdata tersebut, dapat dilihat pada skema/bagan gambar 2 di bawah ini:
Bahwa tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat, tiap 1 kelahiran dihitung 1 derajat. Untuk menentukan jumlah derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran. mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir dan keluarga sedarah yang lain.