Cara Menentukan Tingkatan Derajat Hubungan Kekeluargaan dengan Notaris, (lihat ketentuan Pasal 290 – 294 KUHPerdata):
Pasal 290 KUHPerdata: Kekeluargaan sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua mempunyai nenek moyang yang sama,
Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat.
Pasal 291 KUHPerdata: Urutan penderajatan merupakan garis yang disebut garis lurus ialah urutan penderajatan antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain; garis menyimpang ialah urutan perderajatan antara mereka yang mana yang satu bukan keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang yang sama.
Pasal 292 KUHPerdata: Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.
Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.
Pasal 293 KUHPerdata: Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
