Oleh: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.

Berdasarkan hukum, bolehkah notaris membuatkan akta untuk anggota keluarganya sendiri? Ketahui jawabannya menurut peraturan perundang-undangan, yuk!
Batasan Bagi Pihak Penghadap:
UU No. 2 tahun 2014 jo UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Pasal 52 Ayat (1) UUJN : Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantara kuasa.
Pasal 53 UUJN: “Akta notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi:
- Notaris, istri atau suami notaris;
- Saksi, istri atau suami saksi; atau
- Orang yang memounyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau kebawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.
Kategori tidak boleh menjadi pihak dalam akta notaris adalah:
- Notaris sendiri
- Istri atau suami notaris
- Hubungan perkawinan = semenda notaris
- Hubungan darah dalam garis lurus ke atas tanpa pembatasan derajat = orang tua, kakek/nenek, kakek/nenek buyut dst ke atas.
- Hubungan darah dalam garis lurus ke bawah tanpa pembatasan derajat = anak, cucu, cicit dst sampai lurus ke bawah.
- Hubungan darah garis ke samping sampai derajat ketiga = saudara, keponakan, paman/bibi. Baik menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantara kuasa.
