man in blue and white stripe polo shirt holding banknote
Photo by cottonbro studio on <a href="https://www.pexels.com/photo/man-in-blue-and-white-stripe-polo-shirt-holding-banknote-4427643/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Ketika Notaris diminta Membuat Akta tentang Kontrak Politik: Terima atau Tolak?

Diposting pada

Oleh: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.

man in blue and white stripe polo shirt holding banknote
Photo by cottonbro studio on Pexels.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024

Ketika menjalankan kampanye, sudah menjadi rahasia umum jika para caleg menawarkan sebuah Kontrak Politik kepada para calon pemilihnya berupa janji-janji untuk memberikan sesuatu kepada warga yang memberikan suara terbanyak. Tentu ada rasa kekhawatiran antara Caleg dan Calon Pemilihnya jika apa yang dijanjikan caleg tidak dipenuhi atau sebaliknya, para warga ternyata tidak memilihnya. Maka, ada caleg yang mendatangi notaris untuk meminta dibuatkan Akta tentang Kontrak Politik. Bisakah hal ini dipenuhi?

Definisi Kontrak:

Kontrak adalah suatu pertukaran kewajiban yang menempatkan kontraktan terikat satu sama lain untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama.

Pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi dari perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Selaras dengan definisi tersebut, Subekti memberikan pengertian bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Apakah KONTRAK POLITIK yang dimaksud oleh Para Caleg itu memenuhi unsur Kontrak dalam Pasal 1313 KUHPerdata? Ataukah jika dimuat dalam sebuah perjanjian, telah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata?

Dalam praktiknya, kontrak politik dipahami sebagai perjanjian yang melibatkan antarelite partai dalam hal ini para caleg dengan pemilih atau rakyat.

Mari kita lihat tentang syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Kontrak Politik yang dituangkan dalam sebuah Akta, maka yang perlu dicermati adalah syarat obyektif (poin 3 dan 4 Pasal 1320 KUHPdt) mengenai keabsahan suatu akta. Apakah dalam Kontrak Politik itu obyek atau pokok persoalan yang diperjanjikan adalah sesuatu yang jelas? Dan apakah dalam kontrak politik itu ditemukan unsur yang dilarang dalam aturan Pemilu dan Bawaslu?

UU No 7 tahun 2017 Pasal 280 menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, diantaranya: Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Motif Politik yang menjadi obyek dalam sebuah perjanjian ini merupakan sesuatu yang abstrak dan melibatkan banyak warga. Apalagi terdapat unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, maka Akta yang memuat tentang kontrak politik batal demi hukum.

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi