men s black jacket
Photo by DSD on <a href="https://www.pexels.com/photo/men-s-black-jacket-1822608/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Awas, Tidak Semua Pihak boleh Menjadi Penghadap dan Saksi dalam Akta Notaris! Siapa sajakah?

Diposting pada

Untuk lebih mempermudah memahami Pasal 293 KUHPerdata tersebut, dapat dilihat pada bagan gambar 1 di bawah ini

Pasal 294 KUHPerdata: Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi