Bagaimana cara koperasi desa atau kelurahan bisa mengakses pembiayaan hingga miliaran rupiah? Jawabannya kini jelas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

PMK ini menjadi landasan penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal. Dengan skema pembiayaan yang difasilitasi oleh pemerintah dan bank BUMN, koperasi kini punya ruang lebih luas untuk berkembang.

Ingin berkontribusi dalam pemenuhan gizi anak-anak Indonesia? Saat ini, mendirikan yayasan yang fokus pada kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mudah. Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen AHU Tahun 2025 yang mempermudah proses legalisasi yayasan di bidang ini.

Lantas, bagaimana cara mendirikannya? Apa saja syarat, langkah, dan manfaatnya? Mari kita bahas tuntas!