Tata Cara Membuat Akta Perubahan PT karena jual beli saham

Tata Cara Membuat Akta Perubahan PT karena Jual Beli Saham

Diposting pada

Perubahan kepemilikan saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) merupakan hal lazim dalam dunia bisnis. Salah satu peristiwa hukum yang menyebabkan perubahan tersebut adalah jual beli saham antar pemegang saham lama atau dengan pihak baru. Dalam praktiknya, peristiwa ini harus dicatat secara resmi melalui akta notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga.

Artikel ini disusun khusus untuk notaris, konsultan hukum, dan pelaku usaha, sebagai panduan praktis, sistematis, dan akurat mengenai tahapan membuat akta perubahan PT karena jual beli saham, lengkap dengan dasar hukum, checklist dokumen, dan contoh klausul akta.

Dasar Hukum dan Referensi Terkait

PeraturanIsi PokokTautan Resmi
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasPasal 56 – Pemindahan hak atas saham.
Pasal 57 – Persetujuan pemegang saham lainnya.
Pasal 91 – Keputusan sirkuler
Buka di sini
PERMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR: M.HH-02.AH.01.01 TAHUN 2009TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN, PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA PERSEROANLihat di sini

Checklist Dokumen yang Harus Disiapkan

A. Dokumen Perseroan:

  • Akta pendirian dan seluruh perubahannya
  • AD/ART terakhir
  • Sertifikat saham (jika sudah diterbitkan)

B. Identitas Para Pihak:

  • KTP dan NPWP pemegang saham lama dan baru
  • KTP Direksi & Komisaris aktif

C. Dokumen RUPS / Keputusan Sirkuler:

  • Notulen RUPS Luar Biasa
  • Daftar hadir dan undangan RUPS
  • Surat persetujuan pemegang saham lainnya (jika diatur oleh AD)

D. Dokumen Tambahan:

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Surat pernyataan Direksi untuk pengajuan AHU
  • Bukti bayar PNBP perubahan

Tahapan Pembuatan Akta Perubahan karena Jual Beli Saham

1. Pemeriksaan Awal oleh Notaris

  • Memverifikasi data PT di SABH/AHU
  • Meneliti isi AD apakah ada pembatasan peralihan saham
  • Memastikan jumlah saham dan jenis saham yang diperjualbelikan
  • Cek apakah perlu RUPS atau cukup keputusan sirkuler

2. Pelaksanaan RUPS / Keputusan Sirkuler

  • Panggilan RUPS sesuai AD (biasanya 7-14 hari sebelumnya)
  • RUPS Luar Biasa dengan agenda perubahan kepemilikan saham
  • Alternatif: keputusan sirkuler (Pasal 91 UU PT) jika semua pemegang saham menyetujui tanpa RUPS fisik

3. Pembuatan Akta Jual Beli Saham (AJB Saham)

Disusun oleh notaris, berisi:

  • Identitas penjual dan pembeli
  • Jumlah, jenis, dan harga saham
  • Tanggal efektif pengalihan
  • Ketentuan perpajakan (PPH Final jika berlaku)
  • Klausul bahwa saham telah lunas dan bebas sengketa

4. Pembuatan Akta Pernyataan RUPS (Akta Perubahan)

  • Menyatakan adanya perubahan susunan pemegang saham
  • Penyesuaian Daftar Pemegang Saham (DPS) dalam lampiran akta
  • Ditandatangani oleh direksi dan/atau seluruh pemegang saham

5. Pelaporan ke Kemenkum melalui SABH/AHU

Langkahnya:

  • Login melalui akun notaris di ahu.go.id
  • Upload dokumen: akta jual beli saham, akta pernyataan RUPS, notulen, surat pernyataan direksi
  • Isi data perubahan dan bayar PNBP
  • Simpan Bukti Pengesahan dari AHU (SK Perubahan)

Batas waktu pelaporan: maksimal 30 hari kalender sejak akta ditandatangani.

Tabel Ringkasan Prosedur

LangkahPenanggung JawabDokumenSistem
RUPS atau Keputusan SirkulerPemegang SahamNotulen, Surat PersetujuanManual
Jual Beli SahamNotaris & Para PihakAkta Jual Beli SahamManual
Akta PerubahanNotarisAkta Pernyataan RUPSManual
Pengajuan AHUNotarisDokumen DigitalOnline (AHU)

Contoh Klausul Akta Jual Beli Saham

“Pihak Pertama menyatakan menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyatakan membeli dan menerima sebanyak 1.000 (seribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000.000,00 (…), dengan harga jual sebesar Rp1.200.000.000,00 (…), yang telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara tunai.”

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah setiap jual beli saham harus lewat RUPS?
A: Tidak selalu. Lihat ketentuan AD masing-masing PT. Jika disyaratkan, maka wajib.

Q: Apa risiko jika tidak melapor ke Kemenkum?
A: Perubahan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Bisa jadi objek gugatan.

Q: Apakah notaris wajib melaporkan melalui SABH?
A: Ya. Notaris wajib mengajukan melalui sistem online.

Penutup dan Rekomendasi

Pembuatan akta perubahan karena jual beli saham membutuhkan ketelitian, ketepatan prosedur, dan pemahaman terhadap isi anggaran dasar perusahaan. Dengan memahami tahapan dalam panduan ini, seorang notaris atau pelaku usaha dapat menghindari kesalahan administratif dan potensi sengketa.

Selalu rujuk regulasi terbaru dan pastikan pelaporan ke AHU dilakukan tepat waktu.

Untuk efisiensi dan ketepatan, gunakan checklist dan sistem dokumentasi digital yang mendukung kerja Anda sebagai notaris atau konsultan hukum profesional. (ysp)

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi