✍️ Pendahuluan
Bagi Anda yang bergelut di dunia hukum, sosial, atau organisasi kemasyarakatan, istilah “perkumpulan berbadan hukum” tentu bukan hal asing. Namun, tahukah Anda bahwa sejak Mei 2025, pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang secara drastis mengubah prosedur pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran perkumpulan?
Aturan baru tersebut tertuang dalam PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan (selanjutnya disingkat PERMENKUM No. 18/2025). Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permenkumham No. 3 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2019.
Artikel ini akan membedah perubahan penting yang dibawa PERMENKUM No. 18/2025, membandingkannya dengan aturan lama, serta menyoroti pengaruhnya terhadap notaris, pengurus ormas, dan masyarakat umum. Anda akan menemukan penjelasan populer yang mudah dipahami, lengkap dengan tabel perbandingan yang memudahkan Anda mengikuti poin-poin kuncinya.
⚖️ Latar Belakang Hukum Perkumpulan di Indonesia
Secara historis, badan hukum perkumpulan di Indonesia telah diakui sejak masa kolonial. Aturannya antara lain:
- Staatsblad 1870 No. 64, yang mengatur tentang perkumpulan berbadan hukum (rechtspersoonlijkheid van vereenigingen).
- Pasal 1653–1665 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa perkumpulan yang ingin memperoleh status hukum harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memisahkan entitas ormas menjadi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Ketentuan administratif lebih lanjut baru dimunculkan melalui regulasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seperti Permenkumham No. 3/2016 dan Permenkumham No. 10/2019, yang kini telah dicabut oleh PERMENKUM No. 18/2025.
🧾 Apa Saja Perubahan dalam PERMENKUM No. 18/2025?
♻️ Secara Umum:
PERMENKUM No. 18/2025 memperbarui seluruh proses layanan hukum terhadap perkumpulan, mulai dari pemesanan nama, pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran badan hukum. Selain digitalisasi penuh melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), ada sejumlah penambahan dokumen dan ketentuan baru yang bersifat wajib.
📊 Tabel Perbandingan PERMENKUM No. 18/2025 vs Aturan Lama
| Aspek | Permenkumham No. 3/2016 & 10/2019 | PERMENKUM No. 18/2025 |
| Pengajuan Nama Perkumpulan | Via SABH, cukup identitas dan nama. Tidak ada penjelasan makna nama. | Tambahan wajib: latar belakang nama, deskripsi tujuan, serta domisili. Wajib verifikasi maksimal 14 hari. |
| Batas Minimum Nama | 3 kata, huruf Latin, tanpa angka/tanda baca. | Sama, tetapi lebih detail. Boleh bahasa asing/daerah, asal tidak menyinggung SARA dan budaya. |
| Perubahan Anggaran Dasar | Tanpa batas waktu pengajuan. | Harus diajukan maksimal 30 hari setelah akta perubahan ditandatangani. |
| Persyaratan Dokumen Tambahan | Tidak wajib daftar anggota atau daftar hadir. | Wajib daftar anggota yang memiliki hak suara. |
| Pembubaran Perkumpulan | Tidak diatur. | Diatur lengkap: prosedur pengajuan, likuidasi, hingga pencabutan SK. |
| Tarif PNBP | Tidak disebut eksplisit. | Disebutkan di tiap proses, sesuai peraturan penerimaan negara. |
| Pengajuan Manual | Bisa jika wilayah belum online, dengan bukti. | Masih bisa, dengan syarat resmi, maksimal 6 bulan setelah aturan berlaku. |
🔍 Apa Makna Perubahannya?
1. Pendekatan Digital dan Administratif yang Lebih Ketat
PERMENKUM No. 18/2025 mewajibkan seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui SABH. Notaris tidak hanya menjadi pengunggah dokumen, tapi juga bertanggung jawab penuh atas keaslian data. Ini mempertegas peran profesional notaris sebagai penjaga pintu legalitas perkumpulan.
2. Penambahan Waktu dan Batasan Jelas
Aturan baru menetapkan batas waktu pengajuan (30 hari sejak akta ditandatangani) dan masa berlaku nama (60 hari sejak disetujui). Ketentuan ini belum pernah diatur secara tegas sebelumnya, dan kini menjadi titik penting disiplin waktu.
3. Pengaturan Pembubaran Perkumpulan
Inilah hal paling revolusioner. Aturan lama tidak menyentuh pembubaran. Sekarang, PERMENKUM No. 18/2025 menetapkan:
- Ada mekanisme resmi permohonan pembubaran.
- Diperlukan notula rapat, daftar anggota hadir, akta pembubaran, hingga pengumuman media massa.
- Pembubaran otomatis menghapus data perkumpulan dari sistem AHU.
Dengan kata lain, PERMENKUM No. 18/2025 mengakhiri era perkumpulan zombie—yakni organisasi yang secara de jure masih hidup di sistem hukum, tetapi secara de facto sudah tidak beroperasi lagi.
4. Penegasan Akuntabilitas Keuangan dan Legalitas
Dokumen seperti sumber pendanaan, program kerja, dan NPWP kini menjadi syarat baku. Jika perkumpulan wajib pajak, maka laporan SPT juga harus dilampirkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menyaring organisasi fiktif.
📚 Apakah Aturan Lama Masih Berlaku?
Jawabannya: tidak.
Dalam Pasal 29 PERMENKUM No. 18/2025, disebutkan secara eksplisit bahwa:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Namun, prinsip-prinsip dasarnya seperti:
- pengajuan nama sebelum pengesahan,
- penggunaan SABH,
- keterlibatan notaris sebagai pemohon,
masih tetap digunakan dan dikembangkan dengan standar baru yang lebih tinggi.
🧩 Kaitkan dengan Staatsblad 1870 No. 64 dan KUHPerdata
Meski aturan administratif berubah, PERMENKUM No. 18/2025 tetap mengacu pada fondasi hukum klasik:
- Staatsblad 1870 No. 64 yang menyatakan bahwa suatu perkumpulan baru dapat memiliki status badan hukum jika diakui oleh pemerintah.
- Pasal 1653–1665 KUHPerdata yang menegaskan bahwa pengesahan dan eksistensi badan hukum hanya sah jika diakui melalui SK resmi.
Dengan demikian, perubahan ini hanya menyangkut “how to” (prosedur), bukan “what” (substansi badan hukum).
🧰 Implikasi bagi Notaris dan Masyarakat
➕ Bagi Notaris:
- Lebih besar tanggung jawab administrasi dan hukum.
- Harus lebih teliti dalam verifikasi keanggotaan dan keabsahan domisili.
- Harus memahami alur e-filing SABH secara penuh.
➕ Bagi Perkumpulan dan Masyarakat Umum:
- Proses lebih jelas dan transparan.
- Tidak bisa lagi membuat perkumpulan abal-abal.
- Perlu memahami bahwa perubahan sekecil apapun pada anggaran dasar, harus disahkan ulang.
🏁 Penutup: Menuju Sistem Hukum yang Lebih Modern dan Akuntabel
Dengan hadirnya PERMENKUM No. 18/2025, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum berbasis teknologi dan transparansi. Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting bagi tertib administrasi dan eksistensi hukum organisasi masyarakat.
Bagi siapa pun yang ingin mendirikan, mengubah, atau membubarkan perkumpulan berbadan hukum, memahami regulasi ini bukan pilihan — melainkan keharusan.
Jika Anda seorang notaris, pengurus ormas, atau aktivis masyarakat sipil, pastikan Anda membaca dan memahami seluruh isi PERMENKUM No. 18/2025. Aturan ini bisa menjadi pembeda antara organisasi yang sah secara hukum, dan organisasi yang rawan sengketa di kemudian hari. (ysp)
