notarismuda.com

Beredarnya informasi menyesatkan di tengah masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa sertifikat, seperti tanah girik, verponding, dan letter C, telah menimbulkan keresahan. Isu tersebut menyebutkan bahwa tanah-tanah yang belum bersertifikat hingga tahun 2026 akan dianggap tidak sah dan diambil alih oleh negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas membantah kabar tersebut.

Dalam rangka memperingati 117 tahun berdirinya Ikatan Notaris Indonesia (INI), artikel ini menyoroti perjalanan historis organisasi, tantangan dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi, serta upaya penyatuan melalui mediasi Ditjen AHU. Mengusung semangat Corpus Unicum, INI tetap menjadi wadah tunggal yang menjaga marwah profesi notaris di Indonesia.

Penggunaan sertifikat elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku serta sistem antrian elektronik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan zona integritas dan pengembangan layanan digital terpadu yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Saat mendirikan usaha berbadan hukum, banyak pelaku bisnis bingung memilih antara PT Perorangan dan PT Biasa. Masing-masing memiliki keunggulan dan keterbatasan. Namun, memilih bentuk badan hukum yang keliru bisa berdampak serius — mulai dari masalah pajak hingga kendala ekspansi bisnis.

Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya secara praktis, legal, dan strategis, terutama jika Anda sedang mempertimbangkan konsultasi atau layanan notaris.