PT Perorangan vs PT Biasa: Panduan Lengkap Memilih yang Tepat untuk Bisnis Anda

Diposting pada

(Untuk UMKM, Startup Founder, dan Klien Notaris)

“Bentuk badan usaha yang Anda pilih hari ini akan menentukan seberapa jauh bisnis Anda bisa tumbuh esok hari.”

Pendahuluan

Saat mendirikan usaha berbadan hukum, banyak pelaku bisnis bingung memilih antara PT Perorangan dan PT Biasa. Masing-masing memiliki keunggulan dan keterbatasan. Namun, memilih bentuk badan hukum yang keliru bisa berdampak serius — mulai dari masalah pajak hingga kendala ekspansi bisnis.

Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya secara praktis, legal, dan strategis, terutama jika Anda sedang mempertimbangkan konsultasi atau layanan notaris.

Apa Itu PT Perorangan dan PT Biasa?

PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan hanya oleh satu orang. Ini diperkenalkan lewat UU Cipta Kerja dan diatur dalam Permenkumham No. 21 Tahun 2021. Cocok untuk pelaku usaha mikro atau kecil yang ingin legalitas cepat dan murah.

PT Biasa adalah bentuk klasik Perseroan Terbatas yang diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007. Didirikan minimal oleh dua orang dan memerlukan akta notaris serta pengesahan dari Kemenkumham. Cocok untuk usaha yang ingin tumbuh besar, menjaring investor, atau mengikuti tender.

Tabel Perbandingan Cepat: PT Perorangan vs PT Biasa

AspekPT PeroranganPT Biasa
Pendiri1 orangMinimal 2 orang
Akta NotarisTidak perluWajib
Sertifikat AHUYaYa (berdasarkan akta)
Modal MinimumTidak diaturDiatur oleh pendiri
NPWPAtas nama PTAtas nama PT
PajakPPh Final 0,5% (opsional)PPh Badan sesuai tarif reguler
Laporan KeuanganWajib ke KemenkumhamWajib ke Kemenkumham dan DJP
Cocok untukUMKM, solo entrepreneurUsaha skala menengah hingga besar

Kelebihan & Kekurangan PT Perorangan

✅ Kelebihan

  • Proses mudah dan cepat (dalam hitungan jam)
  • Tidak perlu notaris
  • Biaya pendirian lebih murah
  • Cocok untuk bisnis mikro dan usaha pemula

❌ Kekurangan

  • Tidak bisa memiliki lebih dari 1 pemilik
  • Sulit menjaring investor atau pinjaman usaha besar
  • Harus diubah menjadi PT Biasa jika berkembang
  • Kurang kredibel untuk proyek skala besar
Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi