
Menyambut HUT INI ke-117
Pada tanggal 1 Juli 2025, Ikatan Notaris Indonesia (INI) merayakan ulang tahunnya yang ke-117. Sebagai organisasi profesi hukum tertua di Indonesia, INI bukan sekadar lembaga, tetapi juga simbol kontinuitas, etika, dan integritas profesi notaris dalam sistem hukum nasional. Dalam semangat Corpus Unicum—satu tubuh yang utuh dan tak terpecah—peringatan ini menjadi momentum refleksi: bagaimana sejarah dibangun, konflik ditangani, dan masa depan diarahkan demi menjaga marwah organisasi. Dalam suasana ini, relevan untuk mengingat pesan Al-Qur’an: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…” (QS. Ali Imran: 103), sebagai fondasi spiritual pentingnya persatuan.
Sejarah INI: Dari Hindia Belanda Menuju Republik Indonesia
Didirikan pada 1 Juli 1908 di bawah rezim Hindia Belanda, Ikatan Notaris Indonesia pada awalnya bernama “Nederlandsch-Indische Notarissen Vereeniging”. Keberadaan organisasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan komunitas notaris Belanda dalam menyatukan pandangan dan standar etika. Setelah Indonesia merdeka, organisasi ini menyesuaikan diri dengan semangat nasionalisme, dengan perubahan nama dan anggaran dasar yang lebih mencerminkan karakter lokal pada tahun 1958.
Perjalanan panjang ini menunjukkan bagaimana INI telah bertransformasi dari organisasi kolonial menjadi lembaga profesional yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Kini, INI bukan hanya menjadi anggota penuh UINL (Union Internationale du Notariat Latin), tetapi juga menjadi pionir dalam reformasi pendidikan dan pengawasan profesi notaris di tanah air.
INI dalam Perspektif Hukum: Dasar Kuat Sebagai Wadah Tunggal
Keberadaan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris ditegaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014:
“Notaris wajib menjadi anggota organisasi notaris yang berbadan hukum yang didirikan dengan izin Pemerintah dan diakui sebagai satu-satunya wadah profesi notaris.”
Pasal ini menegaskan pentingnya INI sebagai satu-satunya entitas hukum yang menaungi, mengawasi, dan melatih notaris di seluruh Indonesia. Konsep wadah tunggal bukan sekadar administratif, melainkan filosofi etis dan profesional yang menjamin kesatuan standar dan etika profesi.
Dinamika dan Konflik: Ketika Corpus Unicum Diuji
Dualisme kepemimpinan di tubuh INI bermula dari Kongres XXIV yang dilaksanakan di Tangerang pada Agustus 2023, yang menghasilkan Ir. Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum. Sebagian anggota menilai kongres itu cacat hukum dan menggelar Kongres Luar Biasa di Bandung yang menghasilkan Irfan Ardiansyah. Akibat konflik tersebut, Kementerian Hukum memblokir sistem AHU Online dan belum mengakui hasil salah satu kongres hingga PTUN mengabulkan sebagian gugatan dan menyarankan pengesahan hasil kongres yang sah.
Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi mediasi pada Desember 2024. Hasilnya terdapat 3 kesepakatan penting: penghentian konflik internal, penyusunan struktur pengurus bersama, dan penyerahan keputusan kepada Menteri Hukum jika kesepakatan tidak tercapai hingga 15 Januari 2025.
Prinsip Corpus Unicum dan Relevansi Silaturahmi Profesi
Corpus Unicum, atau kesatuan tubuh, bukan semata jargon organisasi, melainkan prinsip etik dan fungsional dalam profesi kenotariatan. Dalam Al-Qur’an, semangat menjaga persatuan dan menghindari perpecahan ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat: 10:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu…”
Dalam konteks ini, persatuan dalam organisasi profesi seperti INI menjadi kewajiban moral dan profesional, bukan sekadar pilihan administratif. Apalagi, fungsi notaris sebagai pejabat umum membutuhkan legitimasi kolektif dan dukungan organisasi yang kuat.
Menuju Masa Depan: Menata Kembali Jalan INI
Dengan usia 117 tahun, INI memiliki warisan dan tanggung jawab besar. Transformasi ke arah organisasi yang lebih transparan, berbasis digital, dan berorientasi pada pelayanan menjadi kebutuhan mendesak.
Langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:
- Penguatan sistem pelatihan berbasis daring
- Modernisasi pengawasan etika
- Kolaborasi lebih erat dengan Kemenkum dan fakultas hukum dari beberapa kampus.
- Pembentukan Majelis Etik Nasional independen
Penyelesaian konflik dualisme melalui mediasi oleh Ditjen AHU merupakan langkah krusial untuk merawat keutuhan organisasi. Diperlukan konsistensi implementasi hasil mediasi dan komitmen seluruh anggota agar prinsip wadah tunggal tetap terjaga secara de jure dan de facto.
Menjadi Satu untuk Menguatkan
Menyambut HUT INI ke-117, saatnya kita tidak hanya merayakan sejarah, tetapi juga merawat persatuan. Ikatan Notaris Indonesia bukan sekadar nama, tetapi amanah sejarah dan profesi. Dengan tetap setia pada prinsip Corpus Unicum, mengakar pada landasan hukum nasional, dan berlandaskan semangat ukhuwah sebagaimana dianjurkan dalam Al-Qur’an, INI akan terus menjadi garda depan penjaga keadilan perdata Indonesia.
