Kode Etik Notaris

MEMBEDAH KODE ETIK BARU

Diposting pada

Mengikuti Pelelangan

Berdasarkan Pasal 4 ayat 17 KEN diatur larangan mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/ pembuatan akta. Larangan mengikuti lelang tersebut khusus terkait dengan pelaksanaan kewenangan Notaris, bukan selaku pribadi. Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, seorang Notaris dilarang mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/ pembuatan akta.

Ketentuan ini agak dilematis bila dihadapkan dengan regulasi pengadaan barang/ jasa pemerintah yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Di satu sisi pengadaan barang/ jasa yang notabene menggunakan uang Negara dalam batasan tertentu harus melalui lelang, jika tidak dilakukan maka dianggap menyalahi prosedur atau lebih parah lagi dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain Kode Etik melarang Notaris untuk mengikuti lelang.

Ada baiknya Kode Etik memberikan pengecualian, dalam rangka mendukung pengadaan barang/ jasa pemerintah, Notaris diberikan kesempatan untuk mengikuti lelang pembuatan akta, khusus bagi kepentingan pemerintah. Atau Sebaliknya, kita mendorong agar pemerintah merevisi dan memberikan pengecualian untuk pembuatan akta notaris bagi kepentingan pemerintah kesemuanya harus melalui penunjukan langsung, bukan lelang.

Diselesaikan 14 Desember 2015

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Renvoi, 3 Januari 2016