Kode Etik Notaris

MEMBEDAH KODE ETIK BARU

Diposting pada

Menjalankan Jabatan Di Kantor

Kewajiban menjalankan jabatan di Kantor, cukup menarik perhatian penulis untuk ditelaah. Pada Pasal 3 ayat 15 Kode Etik Notaris (KEN) menyatakan bahwa Notaris wajib menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali karena alasan-alasan tertentu. Frasa “alasan-alasan tertentu” ini tidaklah memenuhi rumusan yang jelas dan tegas (lex certa) serta ketat (lex stricta), dengan begitu, maka rumusan ini bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh setiap orang. Penafsiran yang berbeda tentu akan merugikan kalangan notaris sendiri. Selain itu, menurut penulis ketentuan ini telah bertentangan dengan UUJN.

Dalam Pasal Pasal 17 ayat (1) a. “Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;” dari regulasi ini, secara argumentum a contrario dapat dipahami bahwa seorang Notaris diperkenanakan menjalankan kewenangannya dalam membuat akta sepanjang Notaris berada dalam wilayah jabatannya.

Sedangkan wilayah jabatan notaris adalah 1 provinsi, hal ini didasari Pasal 18 ayat (2) UUJN “Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.”. Lalu yang dimaksud tempat kedudukan Notaris adalah di daerah kabupaten atau kota.

Dari ketentuan diatas dapat dimengerti bahwa Notaris diperbolehkan menjalankan jabatannya tidak hanya diluar kantor akan tetapi juga diperkenankan melaksanakan kewenangan di luar tempat kedudukannya (kota/ kabupaten) dengan syarat tidak dilakukan secara terus menerus dan masih berada dalam wilayah jabatannya (provinsi).

Selama ini, Notaris boleh-boleh saja menjalankan jabatan diluar kantornya secara terus menerus karena memang UUJN tidak melarangnya, yang dilarang adalah menjalankan jabatan diluar tempat kedudukannya (kota/ kabupaten) secara berturut-turut dengan tetap.

Bila ada kesempatan untuk meninjau ulang ketentuan ini pada Kongres INI berikutnya, penulis menyarankan agar kaidah ini diahapuskan dari Kode Etik Notaris, karena tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.