Kode Etik Notaris

MEMBEDAH KODE ETIK BARU

Diposting pada

Larangan Di Media Elektronik

Pasal 4 ayat 13 KEN mengatur mengenai larangan tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial.

Dengan Semakin pesatnya perkembangan media elektronik, semakin intens pula kontak lansung manusia dengan sarana tersebut. Tak dapat dipungkiri, interaksi melalui media elektronik telah berada pada posisi yang tak kalah penting dengan berinteraksi secara konvensional. Kehadiran media elektronik yang menyediakan dunia internet, membuat para Notaris sering berhubungan dengan masyarakat luas dengan menggunakan sarana tersebut.

Dunia cyber menjadi sarana yang cukup efektif untuk saling berbagi informasi dan memperluas pergaulan, sayangnya dibalik nilai positif itu terdapat pula sisi negatifnya. Jamak diketahui ada berbagai konten di internet yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pornografi, pencemaran nama baik, dan lain-lain.

Terkait kenotariatan, pelanggaran etika bisa saja dilakukan oleh notaris melalui media online. Mulai dari bentuk promosi, pemasaran atau malah menjelek-jelekan rekan sejawat melalui media sosial. Tidak hanya itu, kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang Notaris bisa saja dilanggar melalui media elektronik. Misal, bila di media sosial seorang Notaris tidak menjaga moral dan kepribadiannya, maka ini merupakan pelaggaran kode etik.

Sedangkan sanksi pelanggaran KEN yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara konvensional memiliki sanksi yang sama, yakni: teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari keanggotaan INI, pemberhentian dengan hormat dari keanggotan INI, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan INI (lihat Pasal 6 ayat 1 KEN).

Sebenarnya, perbuatan tertentu yang dikategorikan sebagai pelanggaran KEN melalui media elektronik, juga bisa masuk dalam ranah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mulai dari Pasal 27 hingga Pasal 37 UU ITE kesemuanya mengatur larangan perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik, misalnya: penghinaan, perjudian, pemerasan, pengancaman, dan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bertentangan dengan kesusilaan, dan lain sebagainya.

Jika perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh Notaris, maka hal tersebut dikategorikan sebagai penlanggaran Kode Etik dan juga UU ITE. Sanksi pidana atas perbuatan tersebut tidak main-main, ancaman pidananya hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 milyar. Pidana tersebut diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 UU ITE.