Oleh: Zul Fadli, S.H., M.Kn
Penulis adalah Notaris dan Founder Lingkar Kenotariatan
Ujian Kode Etik yang telah lama dinanti-nanti oleh para calon notaris akhirnya diselenggarakan pada tanggal 18 dan 19 Desember 2015. Ujian Kode Etik Notaris kali ini merupakan ujian Kode Etik pertama setelah ditetapkannya perubahan Kode Etik Notaris tahun 2015.
Ketika Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Banten, tepatnya pada Tanggal 30 Mei 2015, Kode Etik Notaris telah berhasil direvisi. Ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui Notaris terkait dengan Kode Etik ini. Namun tidak semua penulis bahas, hanya ketentuan tertentu saja.
Payung Hukum Kode Etik
Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Kode Etik Notaris didefinisikan sebagai kaidah moral yang ditentukan berdasarkan keputusan Kongres INI dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota INI dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan.
Kode Etik Notaris memiliki payung hukum yang kuat. Landasan keberadaan Kode Etik Notaris diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai mana telah diubah oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Pada Pasal 83 UUJN dinyatakan bahwa organisasi Notaris diberikan kewenangan untuk menetapkan dan menegakan Kode Etik Notaris. Berdasarkan Pasal 82 UUJN organisasi Notaris yang dimaksud adalah Ikatan Notaris Indonesia.
Pasal 82 ayat (1), “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.”, ayat (2), “Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.”, dan ayat (3), “Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.”.
Bedasarkan uraian diatas, tidak ada keraguan lagi Kode Etik Notaris memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh Notaris karena ada pendelegasian kewenangan dari Undang Undang kepada INI untuk menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi kode etik bagi seluruh Notaris di Indonesia.
