Batasan Jumlah Akta
Pasal 3 ayat 18 KEN mengatur bahwa Notaris wajib membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Kemudian pada Pasal 4 ayat 16 KEN menyatakan bahwa Notaris dilarang membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan.
Sebagaimana sama-sama kita ketahui, isu pembatasan akta pertama kali mencuat pada waktu diselenggarakannya Rapat Koordinasi Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormtan Wilayah, dan Dewan Kehormatan Daerah Ikatan Notaris Indonesia bersamaan pula dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yang Diperluas di Surakarta, 23 Oktober 2014.
Pada Kesempatan itu penulis ikut menghadiri pengambilan keputusan, awalnya pembatasan akta diusulkan 15 akta perhari, namun karena adanya pihak yang merasa 15 akta perhari terlalu sedikit, akhirnya disepakati menjadi 20 akta Notaris perhari.
Pro kontra tidak hanya muncul sebelum palu diketok oleh Dewan Kehormatan Pusat akan tetapi juga pasca keputusan ini ditetapkan. Penulis sempat berdebat kecil dengan rekan penulis yang berada di Tarakan. Menurutnya pembatasan ini akan merugikan masyarakat, karena jika dibatasi dengan 20 akta akan membuat masyarakat terhambat dilayani Notaris karena Notaris yang ditemui telah kehabisan kuota Nomor akta perhari.
Atas hal ini, penulis lansung saja menimpalinya dengan “bagikan saja kepada rekan yang belum memenuhi 20 nomor akta per hari, bereskan”. Tidak terima dengan tanggapan saya, dia terus mencari dan menyampaikan argument untuk mempertahankan pendapatnya.
Menurut penulis, pembatasan jumlah 20 nomor akta memang tidak diatur dalam UUJN, tapi dengan adanya pembatasan tersebut akan membuat Notaris yang biasanya membuat akta lebih dari 20 nomor akta perhari mengarahkan sebagian penghadap untuk datang kepada Notaris lain yang belum mencapai 20 nomor akta, dengan ini akan muncul sikap saling berbagi dan solidaritas sesama Notaris.
Selain itu, pembatasan ini bisa menjadi salah satu unsur yang menyebabkan Notaris lebih peduli, perhatian, dan hati-hati dalam melangsungkan pembuatan akta walau hal ini bukanlah satu-satunya yang dapat mendorong notaris membuat akta yang berkwalitas. Disamping itu harga akta yang rendah pun bisa meningkat karena terbatasnya jumlah nomor akta perhari.
Sekedar pembanding, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga telah dibatasi perharinya. Pembatasan akta tersebut diatur dalam Kepmen ATR No. 1/KEP-7.1/I/2015 yang ditandatangani pada tanggal 6 Januari 2015, pada butir ketiga dinyatakan bahwa seorang PPAT hanya dapat menandatangani akta paling banyak 15 akta perhari.
Namun penulis mendapatkan informasi bahwa pembatasan 15 akta perhari telah berubah menjadi 20 akta perhari. Beberapa minggu yang lalu penulis berkesempatan menanyakan pembatasan akta PPAT kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Musrsyidan Baldan, beliau menjelaskan bahwa pembatasan 15 akta perhari telah direvisi menjadi 20 akta perhari berdasarkan Kepmen ATR No. 8/KEP-7.1/I/2015 yang ditandatangani tanggal 13 Januari 2015. Lebih lanjut beliau menerangkan adanya pembatasan ini untuk mendorong kecermatan dan validitas dalam pembuatan akta PPAT.
