cara hitung masa magang notaris

Yuk, Hitung Masa Magangmu agar Runtut!

Diposting pada

Petunjuk Magang Anggota Luar Biasa Notaris

Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban sebagai calon notaris yang profesional, berakhlak mulia, serta berkepribadian baik, Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menerbitkan Peraturan Perkumpulan Nomor 24/PERKUM/INI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Perkumpulan Nomor 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang.

Aturan ini memperjelas ketentuan tentang persyaratan notaris penerima magang, perubahan daftar notaris penerima magang, dan masa magang. Dengan dasar hukum tersebut, setiap Anggota Luar Biasa (ALB) wajib menjalani program magang selama minimal 24 bulan (2 tahun), yang dibagi menjadi 4 semester, guna membekali diri dengan keterampilan praktis, pengetahuan hukum, dan etika profesi.

Melalui sistem ini, Anda dapat menghitung secara otomatis periode magang Anda berdasarkan tanggal mulai magang. Sistem ini juga memuat rincian silabus pembelajaran setiap semesternya, sesuai pedoman yang berlaku di INI. Hitung Masa Magang Notaris

Hitung Masa Magang Notaris

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi