Ikatan Notaris Indonesia menerbitkan Peraturan Perkumpulan terbaru yang mengatur syarat dan masa magang bagi Anggota Luar Biasa Notaris. Program magang wajib selama 24 bulan dibagi menjadi 4 semester, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan hukum. Sistem ini juga menyediakan kalkulasi otomatis periode magang dan silabus pembelajaran.

