Tulisan: Yudi Setyo Prayogo (saat menjadi Mahasiswa Fakultas Hukum Th. 1992)

Penulis merasa perlu memberi sedikit komentar tentang santet, karena secara kebetulan penulis lahir dan besar di lingkungan masyarakat yang “akrab” dengan santet, yakni masyarakat kota Banyuwangi, kota yang diidentikkan oleh orang luar, sebagai kota santet! Santet sendiri menjadi tenar karena selalu dihubungkan dengan kekuatan jin, dengan cara yang sulit diketahui dengan disiplin ilmu legal. Hal inilah yang kini menjadi perdebatan Tim Perumus Rancangan Kitab I. Undang-Undang Hukum Pidana, antara pro dan kontra dimasukkan santet dalam KUHP.
Santet, biasanya dihubungkan juga dengan kecelakaan atau bahkan pembunuhan secara misterius. Misalnya ada orang penting diasingkan oleh musuh/rival, lalu tiba-tiba meninggal tanpa sakit yang gejalanya tidak terdeteksi dengan instrumen canggih. Masih banyak lagi macamnya, seperti orang sakit yang kronis, dengan kondisi darah kering, dari pusar keperutanan luka hitam, dagingnya keluar darah yang tidak berhenti, luka seperti digigit binatang aneh, dan sebagainya. Apalagi, kalau penyakitnya sangat ganjil. Dengan diagnosa alat kesehatan modern pun tetap gagal menentukan sebab-akibat secara medis.
Dalam masyarakat, dikenal ada 3 jenis bahan yang digunakan untuk melakukan santet. Pertama, adalah padat seperti potongan kuku, paku, tulang manusia, beling, batu, dsb. Kedua, berupa zat cair seperti bisa, minyak ikan, air raksa, dan lainnya. Ketiga, dengan gas, seperti bau busuk, bau mayat, bangkai binatang, amis, dll. Ketiga jenis ini akan masuk ke dalam tubuh manusia, baik melalui makanan, minuman, atau secara tidak sadar. Dalam hal ini, kita bisa melihat bahwa santet berproses menjadi ilmu black magic karena menggunakan media gaib atau makhluk halus. Santet juga akan menjadi delik kalau sudah masuk dalam hukum pidana. Tapi bagaimana bentuk pasalnya?
Berdasarkan fakta yang sering muncul di masyarakat, santet dikaitkan dengan benda yang dikirim, tidak diketahui siapa pengirimnya. Lalu, bagaimana bisa santet dijadikan delik?
Pertama, bisa masuk sebagai delik berdasar unsur akibat. Misalnya, seseorang meninggal secara tidak wajar atau mengalami sakit berat akibat serangan benda gaib.
Kedua, walaupun alat bukti tidak terdeteksi oleh pancaindra, delik bisa dikaji melalui unsur niat. Misalnya, unsur niat muncul karena ada bukti berupa surat perintah dari seseorang untuk melakukan santet, atau adanya kesaksian orang lain.
Ketiga, harus dengan gas, seperti racun yang menyebabkan korban tidak tergolong dalam kondisi sosial yang menggunakan klik sistem atau family oriented, sehingga merasa tersisih dan perlu jalan untuk memperbaiki posisi. Keadaan atau pemberontakan ini merupakan skala besar, sedang yang kecil-kecilan berupa isu, fitnah, teror mental, dan semacamnya.
Sebenarnya, unsur niat ini yang bisa dikembangkan menjadi delik pidana. Sebab, delik dalam hukum pidana harus mengandung unsur niat (opzet), perbuatan, dan akibat dan ada bukti (juga saksi, alat bukti lain, petunjuk, dan sebagainya). Maka saat delik itu bisa dibuktikan, maka santet masuk delik hukum pidana.
“Pada kasus hukum, sebenarnya yang perlu diganjar lebih berat adalah dalang santet, bukan dukunnya. Sebab dukun santet hanya mengerjakan tindakan kejahatan tanpa pertimbangan mendapat rugi.”
Untuk menangani kasus santet, layak dipilih pejabat yang berwenang, baik jaksa maupun hakim yang memiliki indera ekstra.
Pada kasus hukum, sebenarnya yang perlu diganjar lebih berat adalah dalang santet, bukan dukunnya. Sebab dukun santet hanya mengerjakan tindakan kejahatan tanpa pertimbangan mendapat rugi.
Saran:
- Santet dijadikan delik karena ada niat jahat yang bisa diuraikan melalui alat bukti formal.
- Analisis santet dikirim dengan perantara (praktisi) atau dukun santet.
- Masalah kesaksian, rasanya lebih mudah. Sebab santet mengabdi pada setan sedang setan sendiri punya sifat mengadu domba.
Menggunakan jasa praktisi ilmu gaib, karena jin atau binatang yang dipakai sebagai senjata penyerang, dapat ditangkap dan ditanya siapa yang mengirim dan dikirim atas perintah siapa. Dengan pengakuan itu, pengirim dan dukun dapat ditangkap untuk dimintai keterangan. Kalau sudah sampai taraf ini, penyidik tentu punya cara tersendiri untuk membuat pelaku kejahatan/santet mengaku.
- Masalah kesaksian, rasanya lebih mudah. Sebab santet mengabdi pada setan sedang setan sendiri punya sifat mengadu domba.
Maka begitu tertangkap, kekuatan setan akan memandu penyidik agar pelaku menyatakan kesaksiannya. Bahkan secara fisik, dukun santet biasanya berperilaku tidak seperti paranormal aliran putih. Mereka selalu menunjukkan propaganda yang berisi bualan sehingga kesaksiannya lebih mudah. Mereka berperangai aneh, baik dalam bicara, penggunaan aksesori dalam pakaian, maupun tindak-tanduk yang selalu mengarah pada upacara ritus.
Ketiga alternatif di atas, kiranya dapat dilaksanakan sebagai ‘langkah awal’ untuk menangkap tersangka.
Alhasil, santet layak dimasukkan dalam kategori hukum formal, karena membuka peluang untuk dapat dideteksi. Kejahatan santet layak mendapat hukuman berat karena berkaitan dengan moral bangsa dan pendangkalan iman.
Kalau rencana tersebut dapat disepakati, masalahnya sekarang harus ada penambahan mata kuliah metafisika di setiap fakultas hukum seluruh Indonesia yang mungkin dapat dikemas dalam materi mata kuliah pilihan hukum ilegal, hukum irrasional, hukum spiritual, atau entah apalagi.
IMPARSIAL No. 01 Th. VII 1994
