Oleh: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn*
Cover Note Notaris adalah kebiasaan yang dilakukan oleh Notaris yang memuat keterangan atau keterangan Notaris yang menyatakan atau menjelaskan bahwa perbuatan hukum tertentu dari para pihak/saksi atas perbuatan tertentu telah dilakukan dihadapan Notaris. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, tidak jelas apa dan bagaimana Cover Note Notaris ini.
Dalam proses pemberian kredit Bank, penjaminan (collateral) merupakan salah satu unsur terpenting dalam pemberian kredit Bank untuk mengurangi risiko yang akan terjadi di masa yang akan datang, dimana Bank harus selalu berhati-hati dan merupakan wujud dari tanggung jawab Debitur. Meski telah melalui proses analisa kredit dalam mengukur kemampuan Debitor untuk mengembalikan kredit kepada Bank, jaminan kredit tetap diperlukan sebagai pengaman modal bank dari kerugian. Pengikatan jaminan dituangkan dalam suatu akta otentik dan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk itu, misalnya Jaminan dengan Hak Tanggungan.
Dalam hal pemberian Hak Tanggungan yang masih dalam proses pengurusan Notaris/PPAT dan salinan Akta Jaminan belum diserahkan kepada Bank, maka keberadaan Cover Note merupakan kebijaksanaan Bank dalam memenuhi jaminan tersebut yang masih dalam proses. Sedangkan Debitur yang membutuhkan dana kepada Bank telah diikat dengan akta pengikatan jaminan yang telah dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT.
Cover Note Notaris bukanlah akta otentik, seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Cover Note tidak dapat menjadi landasan yang kuat bagi Bank dalam mengikat suatu jaminan yang masih dalam proses, sehingga apabila Debitur wanprestasi (ingkar janji), maka posisi Bank tidak lagi preferent (didahulukan).
*Penulis adalah Anggota Luar Biasa Notaris/PPAT dan pernah bekerja di Perbankan selama 10 Tahun.
