Kewajiban dan Larangan Notaris
Notary public wax stamper on old wooden background

Kewajiban dan Larangan bagi Notaris

Diposting pada

Author: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn

Praktek penyelenggaraan kewajiban notaris, meliputi antara lain pembuatan akta dalam bentuk minuta, penjilidan akta, pengiriman laporan wasiat dan lain-lain.

Berikut adalah Kewajiban yag dilakukan oleh Notaris:

1. Penjilidan Akta

Penjilidan Akta dibuat setiap bulan, dalam satu buku tidak boleh lebih dari 50 akta bila lebih maka dijilid lebih dari satu buku. Dalam sampul setiap buku ditulis jumlah minuta kata, bulan dan tahun pembuatan. Dijilid bersama dengan warkah pendukungnya, tidak ada ketentuan warkah pendukung dalam bentuk Fotokopi harus dilegalisir, surat-surat dibawah tangan baik yang legalisasi ataupun waarmeking tetap dijilid.

2. Mendaftar Akta Wasiat

Mendaftarkan Akta Wasiat dibuat secara berurutan setiap bulan tanpa terkecuali nihil, dikirim kedaftar pusat wasiat (sekarang online) setiap bulannya (pada minggu pertama-paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya), tanggal pengiriman dicatat setiap akhir bulan dalam repertorium. Kata-kata yang ditulis “untuk memenuhi pasal 16 ayat 1 butir 1 UUJN”, pada tanggal (sesuai dengan bukti pengiriman) telah dikirim laporan daftar wasiat ke pusat daftar wasiat Kemenkumham (online)

Larangan Bagi Notaris

Praktek penyelenggaraan larangan bagi notaris, meliputi menjalankan jabatan diluar wilayah jabatan, rangkap jabatan dan lain-lain. Larangan meliputi antara lain :

  • Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya
  • Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah
  • Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri
  • Merangkap jabatan sebagai advokat
  • Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta
  • Merangkap jabatan sebagai PPAT diluar wilayah jabatan notaris
  • Menjadi notaris pengganti
  • Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi