
PENAMAAN FIRMA
Setelah menentukan bentuk firma yang akan didirikan, langkah selanjutnya adalah menentukan nama firma yang tepat. Menentukan nama firma tidak boleh sembarangan karena harus memperhatikan aturan penamaan perusahaan dan legalitas nama firma.
Beberapa cara menentukan nama firma yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pilihlah nama yang mudah diingat dan diucapkan sehingga mudah diingat oleh konsumen.
- Pilihlah nama yang relevan dengan bisnis yang akan dijalankan, sehingga mudah dihubungkan dengan produk atau jasa yang ditawarkan.
- Pilihlah nama yang unik dan membedakan dari pesaing.
- Periksa terlebih dahulu legalitas nama firma di kantor pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU) Kantor Hukum dan HAM
Aturan penamaan perusahaan di Indonesia harus mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016. Nama perusahaan harus terdiri dari tiga unsur, yaitu nama, bentuk badan hukum, dan bidang usaha. Selain itu, tidak boleh menggunakan kata-kata yang melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan hak kekayaan intelektual orang lain.
Setelah menentukan nama firma yang tepat, pastikan untuk melakukan pengecekan legalitas nama firma di Ditjen AHU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama firma tidak digunakan oleh perusahaan lain dan mempercepat proses pendaftaran perusahaan Anda.

Catatan Penting: Pastikan untuk memperhatikan aturan penamaan perusahaan untuk menghindari penolakan pendaftaran perusahaan dan masalah hukum di kemudian hari
