Oleh: YUDI SETYO PRAYOGO, S.H., M.Kn.

Magang Bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang
diselenggarakan oleh masing-masing Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia terhadap calon notaris yang telah genap menjalani Magang di Kantor Notaris selama 6 semester. Pelaksanaan Magang Bersama menurut Perkum INI No. 19/2019 sebagaimana diubah dengan PERATURAN PERKUMPULAN NOMOR 24/PERKUM/INI/2021, dilaksanakan pada periode bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Apa sih Tujuan Magang ?
- Meningkatkan penguasaan, keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas
jabatan Notaris maupun dalam memahami peraturan perundang-undangan serta
teori-teori hukum yang berkenaan dan/atau terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan
notaris kepada calon notaris, agar pada saat diangkat dapat menjadi Notaris yang
mumpuni dan siap untuk melayani kepentingan masyarakat. - Meningkatkan pemahaman atas Kode Etik Notaris maupun aplikasinya, baik dalam
rangka menjalankan jabatan Notaris maupun dalam kehidupan sehari-hari. - Menyadarkan calon Notaris mengenai pentingnya pelaksanaan magang yang
merupakan suatu pendidikan praktek dalam rangka menjalankan jabatan Notaris
secara baik dan benar. - Memberikan rasa percaya diri kepada calon Notaris agar siap untuk menjalankan
jabatan sebagaimana mestinya. - Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa calon notaris siap untuk menjalankan
jabatan notaris sebagaimana yang diharapkan.
Baca juga: Ikut Magang Bersama Semester Pertama? Inilah Materi yang perlu Kalian Pelajari!
Syarat dan dokumen apa saja yang disiapkan?
- Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Pengurus Daerah di
tempat kedudukan Notaris Penerima Magang yang hendak ditempati magang, untuk:
- Meminta penunjukkan Notaris tertentu yang telah memenuhi syarat untuk
menerima magang; atau - menyetujui pilihan calon peserta Magang untuk magang di Kantor Notaris tertentu
atas keinginan dan prakarsa sendiri;
2. Menandatangani Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati peraturan perundangundangan
yang mengatur tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;
3. Memiliki Buku Laporan Kegiatan Magang sesuai format yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia untuk mencatat kegiatan magang setiap hari, yang harus diisi oleh peserta Magang yang bersangkutan dan diparaf oleh Notaris Penerima Magang;
4. Mentaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan serta dokumen lainnya yang terkait dengan pembuatan akta.
Dokumen yang disiapkan setiap Mengikuti Maber:
- Copy Tanda ALB = 1 lbr
2. SURAT REKOMENDASI NOTARIS PENERIMA MAGANG (Lampiran 2 Perkum INI No. 19/2019 = 1 Lbr)
3. SURAT PENGANTAR UNTUK IKUT MABER (Lampiran 3 2 Perkum INI No. 19/2019 = 1 Lbr)
4. SURAT PENGANTAR UNTUK IKUT MABER DARI PENGURUS DAERAH (Lampiran 4 Perkum INI No. 19/2019 = 1 Lbr)
5. SURAT KETERANGAN MAGANG DARI NOTARIS PENERIMA MAGANG (Lampiran 11 Perkum INI No. 19/2019 = 1 Lbr)
6. Copy Surat Keterangan Telah Mengikuti Magang Bersama (TTMB), khusus yang akan mengikuti MABER Semester II, III, IV.
7. Copy Ijazah S1 dan S2 masing-masing = 1 Lbr
8. Copy KTP 1 lbr
9. Pas Photo 4×6 cm (Latar Merah) = 2 Lbr
Itulah dokumen-dokumen yang kalian siapkan untuk mengikuti MABER. Semoga mendapatkan nilai terbaik dalam setiap proses MABER yang diikuti. (ysp)
