“Pasangan suami istri yang tidak membuat perjanjian pisah harta pada umumnya dianggap satu kesatuan hukum, sehingga tidak dapat mendirikan CV sebagai dua pihak yang saling mengikatkan diri.”
— Penjelasan Notaris Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.
Tag: hukum perdata
Prosedur Menolak Warisan dan Implikasinya Menurut Hukum Perdata dan Islam
“Menolak warisan bukan tanda tak menghargai keluarga—tapi langkah bijak jika warisan membawa beban utang atau potensi konflik.”
Membedah Aturan Terbaru: Apa Saja yang Berubah dalam PERMENKUM No. 18/2025 Tentang Badan Hukum Perkumpulan?
“PERMENKUM No. 18/2025 mengakhiri era perkumpulan zombie—organisasi yang secara hukum masih tercatat, tetapi secara nyata sudah tidak eksis.”



