Apakah Anda dan pasangan berencana membangun usaha bersama dalam bentuk CV? Pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah suami istri mendirikan CV secara bersama-sama?
Meskipun terlihat sederhana, dari sisi hukum, ada aturan yang harus dipatuhi. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dasar hukum, solusi notaris, serta cara mendirikan CV yang legal oleh suami istri.
Apa Itu CV dalam Hukum Indonesia?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang diatur dalam Pasal 19–21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
CV didirikan oleh minimal dua orang:
- Sekutu aktif: menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh.
- Sekutu pasif (komanditer): menyetor modal, tapi tidak ikut operasional.
Artinya, pendirian CV harus melibatkan dua pihak yang berbeda secara hukum.
Suami Istri = Satu Subjek Hukum?
Dalam hukum Indonesia, suami istri tanpa perjanjian kawin dianggap sebagai satu kesatuan hukum. Hal ini diatur dalam:
- Pasal 119 KUHPerdata: Harta suami istri menjadi milik bersama.
- Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974: Semua harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama.
📌 Maka, suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum, bukan dua. Ini berarti mereka tidak dapat mendirikan CV berdua saja tanpa pengaturan khusus.
Kenapa CV Suami Istri Bisa Ditolak?
Beberapa akibat jika CV didirikan hanya oleh suami istri tanpa pengaturan hukum:
- Tidak memenuhi syarat dua pendiri → pendaftaran bisa ditolak di sistem AHU Kemenkum.
- Risiko status hukum CV dianggap tidak sah.
- Masalah saat pembubaran atau sengketa.
- Hambatan saat mengurus izin usaha atau membuka rekening perusahaan.
Solusi Hukum: Tetap Bisa Mendirikan CV, Asalkan…
Meskipun ada kendala hukum, bukan berarti suami istri tidak bisa mendirikan CV sama sekali. Ada beberapa solusi yang sah secara hukum:
1. Membuat Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
Dengan perjanjian ini, suami dan istri dianggap memiliki kekayaan terpisah. Maka, mereka bisa menjadi dua pihak yang sah dalam pendirian CV.
Catatan penting:
- Perjanjian kawin sebaiknya dibuat sebelum menikah.
- Jika sudah menikah, harus melalui putusan pengadilan untuk membuatnya.
2. Mengajak Pihak Ketiga
Alternatif lainnya: tambahkan pihak ketiga sebagai sekutu dalam pendirian CV.
Bisa orang tua, saudara, atau rekan bisnis, asalkan mereka bersedia terlibat sesuai peran yang ditentukan (aktif atau pasif).
3. Gunakan PT Perorangan
Jika hanya ingin usaha atas nama satu orang, maka PT Perorangan bisa jadi solusi. Bentuk usaha ini sah dan hanya membutuhkan satu pendiri.
Prosedur Legal Pendirian CV oleh Notaris
Berikut alur umum mendirikan CV melalui notaris:
- Siapkan data pendiri (KTP, NPWP, dan lainnya).
- Buat akta pendirian CV di notaris.
- Jika pendirinya suami istri, sertakan perjanjian kawin.
- Daftarkan ke AHU Online Kemenkum.
- Urus NIB di OSS.
💡 Tips: Pastikan notaris Anda paham tentang hukum perjanjian kawin dan pendirian badan usaha.
Contoh Kasus: CV Suami Istri
| Kasus | Hasil |
| Suami istri tanpa perjanjian kawin mendirikan CV | Ditolak sistem AHU |
| Suami istri dengan perjanjian kawin | Diterima dan sah |
| CV didirikan sebelum menikah | Sah, tapi perlu penyesuaian pasca nikah |
Baca juga: Perjanjian Kawin: Pra Nikah (Prenuptial) dan Pasca Nikah (Postnuptial).
Tanya Jawab Seputar CV Suami Istri
Bisa buat perjanjian kawin setelah menikah❓
Bisa, melalui notaris.
Anak bisa jadi sekutu CV❓
Bisa, asal sudah dewasa dan cakap hukum.
Kalau hanya atas nama istri, tapi modal dari suami❓
Boleh, tapi harus dijelaskan sumber dana secara legal (hibah, pinjaman, dll).
Notaris akan menolak jika pendiri hanya suami istri❓
Ya, jika tidak ada perjanjian kawin.
Dasar Hukum yang Digunakan
- KUHD Pasal 19–21 (tentang CV)
- KUHPerdata Pasal 119 (tentang harta perkawinan)
- UU No. 1 Tahun 1974 (tentang perkawinan)
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018 (pendaftaran badan usaha)
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 (tentang PT Perorangan)
Kesimpulan
👉 CV oleh suami istri tetap bisa didirikan, asalkan memenuhi syarat hukum.
Langkah terbaik adalah dengan membuat perjanjian kawin atau mengajak pihak ketiga sebagai sekutu pendiri.
Legalitas pendirian usaha adalah fondasi penting bagi keberlangsungan bisnis. Pastikan Anda berkonsultasi dengan notaris terpercaya sebelum membuat keputusan.
Bangun usaha bersama pasangan dengan langkah hukum yang tepat.
Butuh bantuan membuat perjanjian kawin atau mendirikan CV?
Konsultasikan langsung dengan notaris berpengalaman agar usaha Anda aman dan sah secara hukum.
