Author: Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn
Banyak pekerjaan tergantikan oleh teknologi di era revolusi industri 4.0. Keberadaan notaris pun tidak luput dari disrupsi. Kedepannya peran notaris akan tergantikan. Revolusi Industri 4.0: Anugerah atau musibah?
Ada catatan menarik dari perbincangan antara Prita Suyudi dan Aulia Taufani yang dilansir dari Channel Youtube: Notaris 4.0. Bahwa kita harus optimis. Apa yang dilakukan notaris di Indonesia, sebenarnya ada momentum yang cukup menarik ketika digelar Konggres Dunia Notaris pada 27-30 November 2019 di Jakarta. Kongres ini diadakan untuk menjaga eksistensi profesi notaris yang menganut Civil Law Legal System di era revolusi industry 4.0 agar menjadi notaris yang Agile (tangkas) dalam menghadapi disrupsi di dunia hukum besar-besaran. Di Kongres internasional itu juga dibahas tentang revolusi industri 4.0 dan pengaruhnya ke notaris. Kenapa pengaruhnya ke notaris? Memang ada apa antara Notaris dan industri revolusi industri 4.0? Kita tahu revolusi industri itu telah ada beberapa tahun pertama yang ditandai dengan adanya mekanik, steam-engine dan sebagainya. Kemudian yang kedua produksi massal, yang ketiga itu adanya digitalisasi dan yang sekarang kita kenal adalah machine-learning dan kecerdasan artifisial yang dulu masih terkesan aneh. Apa hubungannya dengan Notaris hingga menjadi tema besar kongres pada saat itu?
Hari ini, sudah banyak pekerjaan yang digantikan oleh teknologi. Hampir tidak ada yang tidak bisa dilakukan oleh teknologi dijaman sekarang. Jika bicara dengan anak IT, mereka Percaya Diri banget. Kalau kita sudah bicara tentang machine-learning, mesin dan robot itu bisa belajar. Bahkan bisa menuju pada sebuah kecerdasan artifisial yang bisa melebihi penciptanya yaitu manusianya sendiri. Inilah yang menjadi alasan untuk menjadi tema besar pada kongres itu.
Notaris yang diketahui kebanyakan orang, tugasnya adalah mengotentikasi dokumen. Apakah bisa kemudian pekerjaannya digantikan oleh mesin atau teknologi? Sebetulnya esensi dari seorang notaris itu apa sih? Betulkah hanya mengotentikasi dokumen? dan apakah ada perbedaan antara notary di sistem hukum yang berbeda di negara di dunia ini? Untuk mendiskusikan hal ini, kita coba mengingat-ingat saat kuliah dulu, bahwa bermula dari doktrin adanya perjanjian. Bahwa perjanjian itu menimbulkan esensi, dari satu perjanjian itu muncul konsensual berupa bentuk kesepakatan. Ketika bentuk kesepakatan itu selama ini kan kita bisa menyampaikan, “apakah Anda setuju dengan kesepakatan ini? Kalau setuju, silakan tanda tangan!.” Sebenarnya yang paling menantang, kenapa ada satu ritual yang kita kenal. Kita mengenal Notaris dan Produknya akta notaris itu yang disebut Akta Otentik. Ada satu ritual bahwa kalau mau ini sesuatu disebut otentik tadi, maka kesepakatan itu harus dimulai dari subyeknya dulu. Siapa sih yang bersepakat? Betul nggak, dia punya kewenangan dan sebagainya. Ini harus diverifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan itu adalah notaris. Makanya, di beberapa kampus, dulu istilahnya “hadir berhadapan”, “hadir di hadapan” menghadap kepada saya. Jadi tidak sekedar, “Oh boleh enggak sih menghadapnya secara virtual dan sebagainya?” Ini bukan masalah boleh enggak boleh, tapi memang kalau mau dibilang otentik, harus hadir secara langsung supaya terjadi proses verifikasi. Karena otentik itu harus memenuhi beberapa syarat, sehingga desain syaratnya harus seperti itu. Yakni menghadap secara fisik. Kedua dibacakan, Kenapa sih harus dibacakan? Karena untuk memastikan bahwa betul-betul telah terjadi kesepakatan. Penyangkalan di kemudian hari itu betul-betul ditutup pintunya. Karena Akta Otektik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Setelah para penghadapnya jelas, kemudian dibacakan, akhirnya dibubuhkan tanda tangan.
Sederhananya, mandat utama notaris itu adalah untuk membuat akta otentik. Suatu akta atau surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kenapa dia sempurna? karena memiliki atau memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu seperti harus berhadapan secara fisik, kemudian harus dibacakan, harus dibubuhkan tanda tangan, dan harus dicetak dan lain sebagainya. itu disebut Akta Otentik, supaya tidak disangkal. Pertama, supaya tidak disangkal oleh penghadap. Kedua, identitas para penghadapnya terverifikasi dan dituangkan dalam akta otentik itu memiliki kebenaran yang sempurna.
Apakah dimungkinkan bahwa kalau memang sebatas memverifikasi, memvalidasi identitas dan dokumen, kan banyak teknologi yang sudah bisa melakukan itu? misalnya untuk memverifikasi, saat ini tersedia biometrik. KTP kita juga sudah punya mesin pembaca e-Rider. Aplikasi Biometrik sudah bisa digunakan untuk buka rekening bank tanpa perlu datang lagi ke kantor cabang dan telah terkoneksi dengan dukcapil melalui NIK. Sederhananya, untuk memverifikasi orang dan verifikasi dokumen, bukankah teknologi bisa menggantikan manusia? Bahkan mengeliminasi human error? Saat ini sudah terjadi dalam praktek dokumentasi dan transaksi-transaksi secara elektronik. Hanya persoalannya adalah ketika ini bicara di level pembuktian, maka itu semua nilai transaksi yang akan dibaca sebagai transaksi dibawah tangan. Nah, kalau itu mau dibicarakan, secara bobot yang paling kuat, berarti itu Akta Otentik. Dan itu harus dengan akta notaris. Maka lakukanlah ketemu notaris dengan cara-cara yang memang sudah diatur oleh undang-undang. Jadi kebakuan prosesi ini sebenarnya memang dibuat sedemikian rupa. Sebagai pembeda dengan transaksi-transaksi yang biasa (dibawah tangan). Sehingga transaksi-transaksi yang membutuhkan alat bukti yang sempurna, maka Akta Otentik bisa dibawa ke pengadilan tanpa harus diverifikasi lebih lanjut.
Keberadaan notaris ini sebagai sosok orang, harus ada keberadaanya sebagai Third Part of Trusty (orang ketiga yang dipercaya). Bahkan kalau lihat dari tradisi ini, dalam kitab suci sudah disebut bahwa “kalau mau hutang-piutang silahkan cari orang yang anda percaya dan biarkan dia menuliskan.” Sosok orang inilah yang penting dalam menuliskan hutang piutang tadi. Maka, kalau kembali ke pertanyaan Revolusi Industri 4.0: Anugerah atau Musibah? Ketika kita bisa mendigitalisasi semua transaksinya, lantas pertanyaannya, si notaris ini di mana? Meskipun banyak pemikiran bahwa kita sudah berada di artificial intelegent dan sebagainya. Tetapi ini masih proses. Selama ini masih belum di tahapan yang ultimate. Maka pihak ketiganya yang dipercaya ini (notaris) tetap menjadi figur yang penting. Untuk kepentingan pembuktian, sudah tidak perlu dipertanyakan lagi perlu atau tidaknya akta otentik.
Beberapa transaksi memang undang-undang (UU No. 2/2014) juga mensyaratkan bahwa harus dilakukan dengan akta otentik. Tapi ketika fungsi notaris ini sebagai pembuat akta otentik melakukan proses verifikasi dan validasi, maka muncul pertanyaan apakah mesin atau teknologi bisa memverifikasi orang dengan lebih mudah? Hal ini dilakukan untuk memastikan dan mengeliminasi human error. Jadi, cara melakukan atau cara pembuatan akta otentiknya itu, setidaknya yang paling bisa menjadi resiko tergantikan oleh teknologi. Peran notaris jauh dari lebih sekedar materi yang diberikan. Ada Human Interest-nya.
Akhirnya kembali seberapa mungkin teknologi bisa menggantikan fungsi human interest itu? Bagaimana misalnya ada 30 orang datang ke kantor notaris karena memang mau RUPS atau mau rapat. Dia sudah percaya datang ke notaris. Padahal banyak notaris, tetapi mengapa memilih notaris yang itu? Ini karena ada rasa percaya. Bahkan kadang-kadang, notaris itu juga menjalankan misalnya buat Wasiat. Aulia Taufani sempat mengeluarkan joke-nya. Dalam membuat wasiat itu, kita jadi tahu, “apa barang tidak bergerak, ada barang bergerak, dan juga barang yang bergerak-gerak?” Jadi maksudnya, ternyata yang diketahui oleh keluarga resminya dia, sebenarnya dia punya sesuatu yang lain. Tapi itu dinyatakan di depan notaris. Wajar dia mau memberikan wasiat ke orang lain dengan percaya kepada Notaris. Jadi esensinya notaris itu sebagai pihak ketiga yang dipercayakan. Inilah yang menjadi tema besar bahwa notaris sebagai pihak ketiga yang dipercaya. Kepercayaan inilah yang berarti dan susah digantikan oleh teknologi. Kepercayaan dan Pengetahuan dari sisi hukum tentu tidak bisa digantikan dengan teknologi.
Para Notaris juga diharapkan diharapkan untuk dapat memberikan semacam penyuluhan hukum. Ada sedikit cerita, Indonesia underdutch Kolonial Jajahan. kita dikepung oleh Singapura, Malaysia, Australia dimana mereka Commonwealth sehingga sistem hukumnya Common Law. Pernah ada satu dokumen yang dibuatkan akta notaris di Indonesia, dikirim dan dibaca oleh “lawyer” di Singapore, yang menanyakan tanda tangan para pihak. Padahal kalau di Indonesia yang dilihat adalah tanda tangan notarisnya karena sudah dituangkan dalam akta. Sementara, tanda tangan para pihak itu memang ada tapi disimpan oleh notaris sebagai bagian dari arsip. Inilah yang tidak biasa dipahami oleh orang-orang di Common Law.
Kira-kira kalau disimpulkan, Revolusi Industri 4.0: Anugerah atau Musibah? Ada suatu keniscayaan dari sisi teknologi, tapi juga tidak segampang itu. Masih tidak akan secepat itu. Ada perubahan-perubahan yang pasti harus dijalani oleh pejabat-pejabat notaris di Indonesia. Paling tidak cara kita bekerja, kemudian cara pembuatan akta otentik, mungkin lambat laun akan mengalami perubahan. Bisa saja medianya barangkali nanti bukan kertas. Misalnya semua sama-sama buka perangkat, kemudian oke, setuju semua konfirm dan langsung di-enter jadi satu akta. Perancis sudah menjalankan, bahkan di konggres sebelumnya, mereka sudah memperlihatkan bahwa mereka menandatangani minuta menggunakan tablet. Bentuknya sudah digital, tapi tetap berhadapan. Tanda tangan tetap dibubuhkan walaupun digital. Jadi perubahannya adalah aktanya bisa diberikan kepada klien dalam bentuk softcopy. Apakah mau dicetak atau tidak, terserah kliennya. Inilah perubahan yang mungkin lebih disegerakan di negara kita. Ini bukan sesuatu khayalan. Proses ini sudah didaftarkan di program legislasi nasional tentang perubahan undang-undang jabatan notaris. Salah satu kajian akademik yang dimasukkan oleh Kementerian Hukum dan HAM memang temanya adalah muatan elektronik ini.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, ada Hukum Acara Perdata yang berbasis Civil Law itu. Dengan tradisi Civil Law, memang Third Part of Trusty pada pejabat umum itu memang tetap harus ada. Karena dia diberikan kewenangan oleh negara.
Ketika nanti disrupsinya besar diluar kendali kita, maka bagaimana peran para notaris berada di era teknologi yang sedemikian canggih? Prinsipnya, misalnya ketika ada rapat yang menggunakan elektronik yang canggih dengan devices yang dipegang oleh peserta, tetap harus ada orang yang menceritakan bahwa peristiwa kita berada di sini itu adalah benar. Meskipun sudah ada perangkat dan ada jejak digitalnya. Menunjukan suatu evidence itu, harus ada orang yang mengkonfirmasi kebenaran peristiwa ini. Termasuk juga kebenaran atas satu perjanjian itu. Kita juga harus melihat bahwa sebenarnya kita tidak antiteknologi. Jika melihat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai urusan Yayasan, PT, Fidusia itu sudah menggunakan tangan digital. Kita sudah tidak asing lagi dengan istilah unggah unduh itu. Sebenarnya kita sudah masuk di tahap ini.
Sebagai kesimpulan, berarti Revolusi Industri 4.0 ini adalah anugerah. Sudah seharusnya kita bisa memegang kendali bahwa 4.0 juga kompatibel di dalam perjalanan Notaris. Dan itu tentunya akan dilakukan dalam proses legislasi. Kita harapkan para notaris perlu mawas akan teknologi. (ysp)
