Bayangkan sebuah kebijakan negara yang dimulai dari piring makan anak sekolah, tetapi ujungnya menyentuh petani desa, UMKM pangan, koperasi, pesantren, startup logistik, hingga dapur-dapur produksi berbasis komunitas. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar regulasi teknis pembagian makanan. Ia adalah peta jalan ekosistem besar—ekosistem gizi, pendidikan, ekonomi lokal, dan kolaborasi multisektor.
Artikel ini tidak akan mengulang pasal demi pasal secara kaku. Tulisan ini secara khusus ditujukan bagi Notaris dan para investor, untuk membaca Perpres ini sebagai ruang praktik hukum, desain skema kerja sama, dan peluang investasi berbasis kebijakan publik.
Fokus pembahasannya adalah: bagaimana Perpres 115/2025 membuka peran strategis Notaris dalam memastikan kepastian hukum kerja sama, serta bagaimana investor—baik swasta, BUMD, BUM Desa, koperasi, maupun investor berdampak sosial—dapat masuk secara sah, aman, dan berkelanjutan.
MBG: Program Gizi atau Program Peradaban?
Perpres 115/2025 sejak awal menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional. Targetnya jelas: meningkatkan status gizi demi membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif. Namun jika dibaca lebih dalam, regulasi ini menyimpan pesan yang lebih besar: negara sedang membangun fondasi kualitas manusia Indonesia dari hulu.
Yang menarik, MBG tidak diletakkan sebagai proyek karitatif semata. Ia dirancang sebagai sistem berkelanjutan, lengkap dengan:
- perencanaan berbasis data,
- rantai pasok dan logistik,
- standar keamanan pangan dan gizi,
- manajemen risiko,
- hingga skema kerja sama jangka panjang.
Artinya, ini bukan proyek satu-dua tahun. Ini long game.
Badan Gizi Nasional: Aktor Kunci, Tapi Bukan Pemain Tunggal
Perpres ini menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai orkestrator utama. BGN membentuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ujung tombak di lapangan.
Namun penting dicatat: BGN tidak bekerja sendirian.
Perpres justru membuka ruang kolaborasi sangat luas dengan:
- instansi pemerintah pusat dan daerah,
- BUMN dan BUMD,
- BUM Desa,
- Koperasi,
- Perseroan Terbatas dan Perseroan perorangan,
- CV dan badan usaha non-badan hukum,
- UMKM,
- Yayasan dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.
Di sinilah MBG berubah wajah: dari program negara menjadi arena kolaborasi nasional.
Titik Kritis yang Wajib Diperhatikan dalam Implementasi
1. Perencanaan Berbasis Data Bukan Sekadar Formalitas
Perpres menekankan pemanfaatan data dan sistem informasi secara real-time. Ini bukan aksesoris digital, tetapi jantung program.
Indikator kinerja MBG meliputi:
- status gizi,
- partisipasi sekolah,
- kerentanan pangan wilayah,
- skor pola pangan harapan,
- kejadian keracunan makanan.
Implikasinya jelas: daerah, mitra, dan pelaksana tidak bisa bekerja asal jalan. Tanpa data valid, pelaporan rapi, dan integrasi sistem, program ini rawan macet di tengah jalan.
👉 Peluang tersembunyi: kerja sama dengan penyedia sistem informasi, konsultan data, startup GovTech, hingga perguruan tinggi.
2. Rantai Pasok Lokal: Antara Ideal dan Realitas
Perpres mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, dan BUM Desa. Ini progresif, tapi juga menantang.
Masalah klasiknya:
- kontinuitas pasokan,
- standar mutu,
- harga yang stabil,
- logistik wilayah terpencil.
Jika tidak dikelola dengan skema bisnis yang sehat, semangat pemberdayaan lokal bisa berubah menjadi bottleneck.
👉 Kuncinya ada pada desain kemitraan jangka menengah-panjang, bukan transaksi harian.
3. Keamanan Pangan: Zero Tolerance untuk Coba-coba
Perpres sangat tegas soal keamanan pangan. Pengawasan dilakukan lintas kementerian: kesehatan, pertanian, kelautan, BPOM, hingga pemerintah daerah.
Satu kasus keracunan saja bisa berdampak sistemik: kepercayaan publik runtuh, program terganggu, bahkan berimplikasi hukum.
👉 Di sini, standar operasional, sertifikasi, dan pelatihan bukan pilihan—melainkan kewajiban.
4. Manajemen Risiko: Negara Belajar dari Pengalaman
Menarik bahwa Perpres secara eksplisit mengatur manajemen risiko. Ini sinyal bahwa pemerintah tidak ingin MBG mengulang kesalahan program besar sebelumnya.
Risiko yang diantisipasi meliputi:
- pasokan pangan,
- distribusi,
- kualitas makanan,
- konflik wilayah,
- bencana,
- hingga risiko tata kelola.
Bagi dunia usaha dan mitra, ini berarti: kerja sama MBG menuntut profesionalisme tinggi.
Peluang Kerja Sama: Ladang Praktik Hukum Notaris dan Ruang Masuk Investor
Inilah bagian paling strategis dari Perpres 115/2025. Regulasi ini bukan hanya bicara kewajiban negara, tetapi membuka peluang ekonomi dan kolaborasi yang sangat luas.
1. Pembangunan dan Pengelolaan SPPG: Core Business Opportunity
Perpres secara eksplisit membuka ruang kerja sama pembangunan dan penyediaan sarana prasarana SPPG oleh pihak nonpemerintah. Bagi investor, ini adalah aset operasional jangka menengah–panjang. Bagi Notaris, ini adalah ruang kerja hukum yang sangat luas.
Skema yang mungkin diterapkan antara lain:
- kerja sama tahun jamak (multi-years agreement);
- kerja sama pemanfaatan aset (pinjam pakai lahan daerah);
- konsorsium BUM Desa–koperasi–investor;
- kerja sama pembangunan dan pengelolaan sarana (non-APBN murni).
👉 Peran Notaris krusial dalam menyusun:
- akta kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- perjanjian konsorsium;
- pengaturan pembagian risiko dan tanggung jawab;
- klausul pengakhiran, force majeure, dan audit.
Bagi investor, SPPG bukan sekadar bangunan, melainkan node distribusi layanan publik dengan permintaan yang relatif stabil karena berbasis program nasional.
2. Dapur Produksi dan Pengolahan Pangan: Investasi Operasional Bernuansa Sosial
SPPG membuka peluang investasi pada dapur produksi dan pengolahan pangan skala besar maupun menengah. Model ini sangat relevan untuk:
- investor sektor pangan;
- koperasi dan BUM Desa;
- yayasan dan badan usaha berbasis pesantren.
Bagi Notaris, dapur produksi MBG menuntut pengaturan hukum yang rapi:
- status badan usaha;
- kontrak penyediaan makanan;
- standar mutu dan tanggung jawab hukum;
- perlindungan dari risiko sengketa dan klaim.
👉 Di sinilah investasi sosial (impact investment) menemukan bentuk nyatanya: return finansial dan dampak sosial terukur.
3. Suplai Bahan Baku Terintegrasi: Kontrak, Kepastian, dan Kepatuhan
Perpres mendorong keterlibatan petani, nelayan, peternak, UMKM, koperasi, dan BUM Desa sebagai pemasok bahan baku pangan.
Bagi investor, ini membuka peluang:
- pembiayaan rantai pasok;
- skema off-taker berbasis kontrak;
- investasi hulu–hilir pangan.
Bagi Notaris, ini berarti:
- penyusunan perjanjian pasokan jangka menengah;
- pengaturan standar mutu dan sanksi;
- kepastian hukum pembayaran dan pengakhiran kontrak.
Tanpa desain kontrak yang matang, potensi konflik akan sangat tinggi. Di sinilah nilai tambah Notaris menjadi penentu keberlanjutan.
4. Sertifikasi, Pelatihan, dan Konsultansi
Kebutuhan besar MBG:
- pelatihan keamanan pangan,
- sertifikasi halal,
- pelatihan pengadaan barang/jasa,
- manajemen dapur skala besar.
Lembaga pelatihan, konsultan, dan akademisi punya ruang kontribusi yang sangat konkret.
5. Pengelolaan Limbah dan Circular Economy
Perpres bahkan memikirkan sisa makanan dan limbah kemasan.
Peluang terbuka untuk:
- pengolahan sisa makanan,
- kemasan ramah lingkungan,
- kerja sama dengan bank sampah dan UMKM daur ulang.
MBG bisa menjadi laboratorium ekonomi sirkular berbasis kebijakan publik.
Peran Pemerintah Daerah: Bukan Penonton
Pemda tidak boleh sekadar menunggu juknis pusat. Perpres memberi ruang besar bagi daerah untuk:
- menyiapkan infrastruktur,
- memfasilitasi mitra lokal,
- menyelaraskan MBG dengan kebijakan daerah.
Daerah yang proaktif akan menjadi magnet investasi sosial dan ekonomi.
MBG sebagai Arena Praktik Hukum dan Investasi Berbasis Kebijakan Publik
Perpres 115 Tahun 2025 menandai pergeseran penting: negara tidak lagi memposisikan diri sebagai satu-satunya pelaksana, tetapi sebagai orkestrator ekosistem.
Bagi Notaris, MBG adalah ruang praktik nyata:
- merancang struktur kerja sama publik–privat;
- memastikan kepatuhan regulasi;
- menjaga kepastian hukum dalam investasi berbasis program negara.
Bagi investor, MBG bukan sekadar proyek sosial, melainkan:
- peluang investasi berbasis kebutuhan publik;
- model bisnis dengan permintaan relatif stabil;
- arena impact investment yang memiliki legitimasi hukum kuat.
Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya tentang makanan. Ia adalah tentang bagaimana hukum, investasi, dan kepentingan publik bertemu dalam satu meja.
Dan di meja itu, Notaris dan investor bukan penonton—melainkan aktor utama. (ysp)
Baca Juga: Surat Edaran Baru! Kini Lebih Mudah & Cepat Mendirikan Yayasan Makan Bergizi Gratis
