Ketika menjalankan kampanye, sudah menjadi rahasia umum jika para caleg menawarkan sebuah Kontrak Politik kepada para calon pemilihnya berupa janji-janji untuk memberikan sesuatu kepada warga yang memberikan suara terbanyak. Tentu ada rasa kekhawatiran antara Caleg dan Calon Pemilihnya jika apa yang dijanjikan caleg tidak dipenuhi atau sebaliknya, para warga ternyata tidak memilihnya. Maka, ada caleg yang mendatangi notaris untuk meminta dibuatkan Akta tentang Kontrak Politik. Bisakah hal ini dipenuhi?

