Bisakah Hakim Tipikor Mengabaikan Perjanjian Kawin? Kasus Sandra Dewi & Harvey Moeis Jadi Sorotan
Sandra Dewi dan Harvey Moeis usai menjalani pemberkatan nikah di Gereja Katedral Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).(KOMPAS.COM/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Perjanjian Kawin dan Korupsi: Antara Perlindungan Harta dan Celah Hukum

Diposting pada

Kisah dari Rumah Selebritas

Ketika nama Sandra Dewi kembali menghiasi tajuk utama media nasional pada Oktober 2025, bukan karena aktivitasnya di dunia hiburan, melainkan karena sorotan terhadap harta kekayaan suaminya, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka korupsi proyek timah PT Timah Tbk senilai triliunan rupiah.
Dalam pemberitaan Kompas (20 Oktober 2025), disebutkan bahwa sejumlah aset yang terkait Harvey turut disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — termasuk aset-aset yang selama ini dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga mereka.

Publik pun bertanya-tanya:
“Bukankah mereka sudah membuat Perjanjian Pisah Harta sebelum menikah? Mengapa harta istri bisa ikut disita?”

Pertanyaan ini menggugah perdebatan lama tentang batas antara hak privat dalam perkawinan dan kewenangan publik negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Apakah Perjanjian Kawin (Prenuptial Agreement) masih dapat menjadi tameng hukum yang melindungi pasangan dari jerat penyitaan?
Ataukah hakim Tipikor memiliki kewenangan untuk mengabaikan perjanjian itu jika diduga menjadi sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan?

Dasar Hukum Perjanjian Kawin di Indonesia

Secara normatif, Perjanjian Kawin (atau Perjanjian Perkawinan) diatur dalam:

  1. Pasal 139–154 KUH Perdata, yang memberi ruang bagi calon suami istri untuk menentukan sendiri pengaturan harta mereka selama perkawinan, dengan prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata).
  2. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa perjanjian kawin harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang membuka peluang perjanjian kawin dibuat setelah perkawinan berlangsung, selama disepakati kedua belah pihak dan disahkan oleh pejabat berwenang.

Dengan demikian, sistem hukum Indonesia mengakui bahwa pasangan dapat memisahkan harta kekayaan mereka secara sah.
Fungsi utamanya ialah melindungi masing-masing pihak dari risiko keuangan, utang, maupun tanggung jawab hukum yang timbul dari pihak lain.

Namun, perlindungan itu tidak bersifat absolut — sebab hukum pidana memiliki karakter yang berbeda:
hukum pidana berorientasi pada kepentingan publik dan keadilan sosial, bukan hanya pada kesepakatan antar individu.

Prinsip Pemisahan Harta dan Pertanggungjawaban Pidana

Secara prinsip, pemisahan harta melalui perjanjian kawin membuat masing-masing pihak memiliki kekayaan sendiri.
Harta istri tidak otomatis menjadi harta bersama, begitu juga sebaliknya.
Karena itu, dalam teori hukum perdata, seorang istri yang memiliki perjanjian pisah harta tidak bertanggung jawab atas utang atau perbuatan hukum suaminya.

Namun, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), logika ini tidak selalu berlaku.
Kepemilikan formal suatu aset bisa saja tidak mencerminkan kepemilikan substansial.
Seseorang dapat menempatkan hasil korupsinya atas nama orang lain — termasuk istri, anak, atau keluarga — untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut.

Inilah yang dikenal dengan “pencampuran atau penyamaran aset hasil kejahatan”, yang dalam hukum pidana dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau hasil tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, hakim Tipikor tidak hanya menilai formalisme kepemilikan, tetapi juga substansi kepemilikan dan aliran dana.
Jika terbukti bahwa aset yang atas namanya istri sebenarnya dibeli dari hasil korupsi suami, maka penyitaan tetap sah — walaupun ada perjanjian kawin.

Kewenangan Hakim Tipikor: Ketika Perjanjian Kawin Tidak Lagi Sakral

Kewenangan hakim Tipikor untuk menilai dan bahkan mengabaikan perjanjian kawin berakar dari ketentuan:

  • Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan: “Hakim dapat memerintahkan perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
  • Pasal 19 ayat (2) UU yang sama, yang memperluas cakupan penyitaan terhadap harta milik pihak lain yang secara nyata diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi atau digunakan untuk menyembunyikan hasilnya.

Artinya, walaupun secara perdata suatu harta adalah milik istri yang telah memiliki perjanjian pisah harta, hakim Tipikor berwenang menilai kembali apakah harta tersebut benar-benar terlepas dari tindak pidana suami.
Jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut berasal dari hasil korupsi, maka perjanjian kawin tidak akan menghalangi proses penyitaan atau perampasan.

Dengan demikian, kewenangan peradilan pidana bersifat suprematif terhadap perjanjian privat yang berpotensi menutup akses ke aset hasil kejahatan.

Studi Kasus: Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Dalam kasus Harvey Moeis, penyidik KPK menemukan adanya aset-aset mewah seperti mobil Rolls Royce, properti di kawasan elite, serta rekening investasi yang diduga terkait dengan aliran dana dari proyek timah.
Beberapa aset tersebut dikabarkan berada atas nama istri, yakni Sandra Dewi, yang di sisi lain disebut telah memiliki perjanjian pisah harta.

Pertanyaannya kemudian, apakah KPK berhak menyita harta tersebut?

Jawabannya: ya, jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
KPK tidak mendasarkan penyitaan semata pada nama kepemilikan, tetapi pada asal-usul dana dan keterkaitan transaksi.

Dalam konteks ini, perjanjian pisah harta tidak otomatis membebaskan istri dari tanggung jawab hukum, jika penyidik dapat menunjukkan adanya hubungan antara aliran dana korupsi dan aset yang dimilikinya.

Kasus serupa dapat ditemukan dalam beberapa putusan lain, misalnya:

  • Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan (2008), di mana pengadilan memerintahkan penyitaan aset atas nama istrinya karena terbukti bersumber dari suap proyek.
  • Kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, di mana beberapa aset yang diduga hasil korupsi tetap disita meskipun tercatat atas nama keluarga.
  • Kasus suap pajak Gayus Tambunan, di mana aset yang diatasnamakan pihak keluarga tetap dinyatakan sebagai hasil tindak pidana.

Yurisprudensi ini memperkuat prinsip bahwa kepemilikan formal tidak cukup jika ada bukti kuat keterkaitan dengan tindak pidana.

Antitesis terhadap Perjanjian Kawin

Dari sudut pandang hukum publik, Perjanjian Kawin tidak dapat dijadikan “tameng mutlak” untuk menghindari jerat hukum.
Hakim dapat mengabaikannya jika terbukti digunakan untuk mengaburkan kepemilikan aset hasil kejahatan.

Dengan demikian, muncul antitesis terhadap Perjanjian Kawin, yaitu:

“Ketika Perjanjian Kawin digunakan bukan semata untuk perlindungan hukum, tetapi sebagai instrumen penyamaran harta, maka ia kehilangan legitimasi moral dan kekuatan yuridisnya.”

Hakim Tipikor dapat menembus “tabir hukum perdata” dengan prinsip piercing the corporate veil, yang diadaptasi dalam konteks pidana.
Jika perjanjian kawin terbukti hanya bersifat formal tanpa substansi keuangan yang nyata, maka hakim berhak mengabaikan dokumen tersebut.

Dimensi Sosial dan Moral

Dalam masyarakat Indonesia, perjanjian kawin seringkali masih dianggap tabu — identik dengan ketidakpercayaan terhadap pasangan atau simbol egoisme finansial.
Namun, di kalangan profesional muda dan pasangan dengan aset besar, perjanjian ini mulai dilihat sebagai bentuk perencanaan keuangan yang sehat.

Kasus Sandra Dewi justru membuka diskursus baru:
apakah perjanjian kawin bisa berubah wajah dari instrumen perlindungan menjadi perisai hukum bagi kejahatan ekonomi?

Secara moral, masyarakat cenderung menilai bahwa perjanjian kawin tidak boleh digunakan untuk menghindari keadilan sosial.
Ketika publik melihat ada upaya menyembunyikan hasil korupsi di balik perjanjian, kepercayaan terhadap lembaga perkawinan itu sendiri bisa terkikis.

Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat penting — tidak hanya menegakkan teks hukum, tetapi juga menjaga moralitas hukum publik.

Refleksi: Di Antara Perlindungan dan Celah Hukum

Kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi cermin bagi masyarakat hukum Indonesia bahwa perjanjian kawin bukanlah benteng absolut.
Ia tetap tunduk pada asas transparansi, itikad baik, dan kepatuhan terhadap hukum publik.

Hakim Tipikor tidak hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban untuk menembus sekat privat jika di baliknya terdapat indikasi kuat penyamaran hasil korupsi.
Keadilan pidana tidak boleh dibatasi oleh kesepakatan privat yang berpotensi melindungi pelaku kejahatan ekonomi.

Sebaliknya, bagi pasangan yang benar-benar menjadikan perjanjian kawin sebagai instrumen perlindungan sah — misalnya untuk memisahkan tanggung jawab bisnis, warisan, atau utang — maka hukum tetap memberikan perlindungan penuh selama tidak ada indikasi penyalahgunaan.

Kisah Sandra Dewi dan Harvey Moeis mengingatkan kita bahwa hukum perkawinan dan hukum pidana memiliki wilayah yang berbeda, namun bisa saling bersinggungan ketika kejahatan ekonomi terjadi dalam ranah domestik.
Perjanjian kawin tetap sah, tetapi tidak kebal terhadap hukum pidana.

Hakim Tipikor, melalui kewenangan dalam UU Pemberantasan Korupsi, dapat mengabaikan atau menembus perjanjian tersebut apabila terdapat bukti bahwa ia digunakan untuk menutupi aset hasil kejahatan.

Dengan demikian, esensi keadilan publik tetap dijaga, dan hukum tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi korupsi — sekalipun dibungkus dalam bentuk perjanjian yang sah secara perdata.

Daftar Rujukan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 139–154 dan Pasal 1338.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Urip Tri Gunawan (2008), Akil Mochtar (2014), dan Gayus Tambunan (2010).
  • Artikel Kompas, “Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi–Harvey Moeis dan Deretan Aset yang Disita” (20 Oktober 2025).
Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi