“Perjanjian kawin sah secara perdata, tetapi tidak kebal terhadap hukum pidana. Hakim Tipikor berhak menembus batas privat jika di baliknya ada hasil kejahatan.”
“Perjanjian kawin sah secara perdata, tetapi tidak kebal terhadap hukum pidana. Hakim Tipikor berhak menembus batas privat jika di baliknya ada hasil kejahatan.”