“Perjanjian kawin sah secara perdata, tetapi tidak kebal terhadap hukum pidana. Hakim Tipikor berhak menembus batas privat jika di baliknya ada hasil kejahatan.”
Tag: PERJANJIAN KAWIN
Perjanjian Kawin: Pra Nikah (Prenuptial) dan Pasca Nikah (Postnuptial).
Pernikahan merupakan momen sakral yang menandakan babak baru dalam kehidupan. Di balik kebahagiaannya, terdapat aspek legal yang perlu diperhatikan, salah satunya Perjanjian Kawin. Perjanjian ini sering disebut sebagai “Prenup” (Pra Nikah) dan “Postnup” (Pasca Nikah).


