“Pasangan suami istri yang tidak membuat perjanjian pisah harta pada umumnya dianggap satu kesatuan hukum, sehingga tidak dapat mendirikan CV sebagai dua pihak yang saling mengikatkan diri.”
— Penjelasan Notaris Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.
“Pasangan suami istri yang tidak membuat perjanjian pisah harta pada umumnya dianggap satu kesatuan hukum, sehingga tidak dapat mendirikan CV sebagai dua pihak yang saling mengikatkan diri.”
— Penjelasan Notaris Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn.