Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara
Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara | Ilustrasi by YSP

Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara? Jangan Panik Dulu!

Diposting pada

Belakangan ini, isu tentang tanah nganggur yang bisa diambil negara jika dibiarkan dua tahun membuat banyak orang panik, terutama pemilik tanah warisan dan para notaris. Apakah betul tanah kosong langsung disita negara? Jawabannya: tidak sesederhana itu. Artikel ini akan mengupas tuntas dari dasar hukum, prosedur, pengecualian untuk SHM, hingga cara mencegah tanah Anda menjadi objek penertiban.

SHM Tidak Akan Disita Meskipun Kosong, Ini Penegasannya

Salah satu kabar paling meresahkan adalah anggapan bahwa tanah Hak Milik (SHM) bisa disita jika dibiarkan kosong. Faktanya, SHM tidak memiliki batas waktu pemanfaatan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan:

“SHM tetap aman, tidak akan diambil negara meskipun tidak digunakan selama bertahun-tahun. Bahkan, SHM itu bisa diwariskan ke anak cucu dan tetap sah.”

SHM adalah hak atas tanah paling kuat dan penuh yang diakui negara. Jadi, jika Anda punya tanah SHM (misalnya tanah warisan orang tua), selama tidak ada masalah hukum lain, statusnya tetap aman, meskipun belum dibangun atau dimanfaatkan.

Lalu, Apa yang Dimaksud Tanah Telantar?

Tanah telantar bukan berarti tanah kosong semata. Definisinya jelas diatur dalam hukum:

  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 27 & 34
  • PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Menurut PP tersebut, tanah bisa disebut telantar jika:

  • Sudah diberikan hak atas tanah (HGU, HGB, HP)
  • Tapi tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya
  • Tidak dipenuhi fungsi sosial tanah
  • Atau dikuasai pihak lain tanpa ada upaya hukum selama 20 tahun

Dengan kata lain, tanah perusahaan, badan hukum, atau instansi yang mengabaikan tanah HGU/HGB bisa masuk kategori telantar. SHM milik pribadi, apalagi warisan keluarga, tidak termasuk kecuali ada pelanggaran berat.

Bagaimana Prosedur Penetapan Tanah Telantar?

Pemerintah tidak bisa sembarangan menyita tanah. Ada prosedur administratif panjang yang harus dilalui sebelum tanah dinyatakan telantar. Berikut tahapannya:

Tahapan Resmi (Total Waktu Sekitar 587 Hari)

  1. Identifikasi Awal oleh BPN
    • BPN melakukan survei dan identifikasi terhadap tanah mencurigakan
  2. Peringatan I (Hari ke-0)
    • Pemilik diberi waktu 90 hari untuk memanfaatkan kembali tanahnya
  3. Peringatan II (Hari ke-91)
    • Jika tidak ada perbaikan, dikirim surat peringatan kedua
  4. Peringatan III (Hari ke-181)
    • Masih tidak dimanfaatkan, dikirim peringatan ketiga dengan waktu tambahan 90 hari
  5. Evaluasi Lapangan (Hari ke-271)
    • BPN mengecek ulang kondisi lahan dan menyusun laporan
  6. Penetapan Tanah Telantar (Hari ke-301)
    • Terbit Surat Keputusan Penetapan dari Kepala Kanwil BPN
  7. Masa Tunggu 180 Hari
    • Jika tidak ada pembelaan yang sah, maka hak dihapus dan tanah menjadi milik negara

Total waktu: 90 + 90 + 90 + 30 + 180 = 480 hari (+ proses awal dan laporan) ≈ 587 hari.

Data dan Fakta: Sudah Berapa Banyak Tanah Diambil Negara?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada:

  • Sekitar 1,4 juta hektar tanah berstatus telantar di Indonesia
  • Tahun 2025, sudah ada 184 bidang tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar

Data ini menunjukkan bahwa penertiban memang nyata dilakukan, tapi fokusnya pada tanah skala besar dan tidak dimanfaatkan.

Studi Kasus: Mana yang Disita, Mana yang Tidak

Contoh A (HGU): PT Perkebunan ABC punya HGU 300 ha di Kalimantan, dibiarkan tidak diolah selama 3 tahun. Setelah 3 peringatan, dan tetap tidak digunakan, haknya dihapus dan tanahnya kembali ke negara.

Contoh B (SHM): Pak Yusuf memiliki tanah SHM 600 m² di Bekasi dari warisan orang tuanya. Belum dibangun karena keterbatasan dana. Tanah ini tetap sah dan tidak akan disita karena tidak termasuk tanah telantar.

Pendapat Para Ahli

  • Notaris Senior: “Perlu edukasi kepada klien bahwa status hak berbeda-beda. SHM tidak otomatis bermasalah meskipun kosong. Tapi HGU dan HGB harus dijaga penggunaannya.”
  • Akademisi Agraria: “Penertiban ini penting untuk pemerataan, tapi jangan sampai disalahgunakan. Perlindungan terhadap SHM masyarakat harus tegas.”
  • NGO Agraria: “Kebijakan ini harus diawasi agar tidak dipakai untuk menggusur masyarakat adat dan petani kecil.”

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?

Untuk Pemilik SHM:

  • Simpan dokumen SHM dengan baik
  • Pastikan nama warisan terdaftar jelas
  • Tidak perlu panik jika tanah belum dibangun

Untuk Pemilik HGU/HGB:

  • Gunakan tanah sesuai izin
  • Tanggapi peringatan dari BPN secara tertulis
  • Jika tidak sanggup kelola, lakukan perubahan status hak lebih awal

Kesimpulan

Tanah kosong tidak serta-merta diambil negara, apalagi jika itu SHM milik pribadi. Hanya tanah dengan hak pakai terbatas (HGU/HGB/HP) dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan yang bisa masuk kategori telantar. Prosesnya pun tidak instan: butuh waktu hampir 1,5 tahun, lengkap dengan peringatan bertahap.

Jangan panik. Yang penting: pahami status hak tanah Anda, dan bila ragu, konsultasikan ke notaris atau kantor pertanahan terdekat.

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi