Hai rekan Notaris!
Kalau kamu menangani akta-akta yang berhubungan dengan perusahaan, pasar modal, atau dunia keuangan lainnya, maka kamu masuk dalam kategori Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Nah, sejak keluarnya Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2025, profesi kita masuk radar pengawasan OJK secara lebih resmi.
Artinya? Kalau belum daftar di OJK, kamu bisa dianggap melanggar!

