POJK 5/2025

Notaris Wajib Tahu! POJK 5/2025 Tentang Profesi Penunjang Ini Bisa Berdampak Langsung ke Praktik Anda

Diposting pada
Regulasi OJK No. 5 Tahun 2025

1. Kenapa Notaris Harus Tahu POJK Ini?

Hai rekan Notaris!
Kalau kamu menangani akta-akta yang berhubungan dengan perusahaan, pasar modal, atau dunia keuangan lainnya, maka kamu masuk dalam kategori Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Nah, sejak keluarnya Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2025, profesi kita masuk radar pengawasan OJK secara lebih resmi.

Artinya? Kalau belum daftar di OJK, kamu bisa dianggap melanggar!

2. Apa sih Dasar Hukumnya?

POJK 5/2025 ini dibuat sebagai turunan dari:

  • UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)
  • UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK

Di dalamnya, disebutkan bahwa Notaris termasuk yang harus memenuhi standar kompetensi, etika, dan registrasi khusus kalau ingin tetap memberi jasa di bidang keuangan.

3. Profesi Penunjang Itu Siapa Aja?

Menurut Pasal 2 POJK 5/2025, profesi penunjang itu termasuk:

  • Akuntan Publik
  • Konsultan Aktuaria
  • Penilai Publik
  • Notaris
  • Konsultan Hukum
  • Profesi lain yang ditentukan oleh OJK

Jadi ya, kita sebagai notaris harus resmi terdaftar di OJK dulu sebelum menangani urusan seperti akta RUPS, pengalihan saham, pasar modal, merger, dan lainnya yang berkaitan sama sektor keuangan.

4. Gimana Cara Daftarnya?

Tenang, proses daftarnya dilakukan lewat sistem OSS atau sistem registrasi online OJK. Dokumen yang disiapkan nggak ribet kok:

  • KTP
  • Foto 4×6
  • CV terbaru
  • Bukti anggota asosiasi (misal INI)
  • Surat pernyataan integritas
  • Sertifikat PPL atau pelatihan sektor jasa keuangan

Kalau kamu pernah jadi pelapor PPATK, kamu juga wajib lampirkan bukti sudah terdaftar di sistem pelaporannya.

5. Integritas & Kompetensi Jadi Syarat Utama

OJK nggak hanya minta kamu punya izin dan terdaftar. Tapi juga wajib:

  • Tidak pernah dicabut izin/jabatan
  • Tidak sedang punya perkara pidana
  • Nggak kerja rangkap jabatan
  • Harus menjaga kerahasiaan
  • Bersikap profesional dan independen

Semuanya dituangkan dalam surat pernyataan dan akan jadi bagian dari proses penilaian pendaftaran.

6. Hati-Hati! Ada Sanksi Lho

Kalau ketahuan belum terdaftar tapi tetap kasih jasa, atau melanggar aturan integritas, bisa-bisa kena:

  • Peringatan tertulis
  • Denda sampai Rp5 Miliar
  • Pembekuan pendaftaran
  • Pembatalan pendaftaran

Misalnya nih, kamu rangkap jabatan di tempat lain yang nggak boleh, atau kasih jasa penandatanganan akta pasar modal tanpa daftar di OJK, siap-siap deh disanksi!

7. Kapan Harus Lapor?

Ada dua jenis pelaporan ke OJK:

1. Pelaporan berkala (setahun sekali):
Disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

2. Pelaporan insidental:
Kalau ada perubahan data, status, jabatan, atau kejadian penting lainnya. Disampaikan maksimal 10 hari kerja sejak perubahan itu terjadi.

Telat? Kena denda Rp100.000 per hari, maksimal Rp3 juta!

8. Bisa Cuti Nggak? Gimana Caranya?

Bisa dong! Notaris boleh ajukan cuti dari kegiatan jasa keuangan. Syaratnya:

  • Ajukan permohonan ke OJK
  • Sertakan surat penunjukan Notaris Pengganti
  • Lengkapi data lain sesuai ketentuan

Selama cuti, kamu:

  • Nggak wajib ikut PPL
  • Nggak wajib lapor tahunan
  • Nggak boleh tandatangan akta keuangan!

Ringkasan: Apa yang Harus Dilakukan Notaris?

✔ Cek dulu, apakah kamu sering bikin akta yang berkaitan sama dunia keuangan?
✔ Kalau iya, segera daftar di OJK
✔ Lengkapi dokumen, ikut pelatihan, dan pastikan patuh etika profesi
✔ Jangan sampai kerja tanpa legalitas OJK – bisa kena sanksi berat

Jangan tunggu ditegur, yuk proaktif!

FAQ Buat Notaris

❓ Saya notaris daerah. Perlu daftar juga?

✅ Iya, selama kamu menangani akta yang terkait sektor jasa keuangan (pasar modal, koperasi simpan pinjam, dsb).

❓ Kalau saya baru diangkat, kapan harus daftar?

✅ Secepatnya, sebelum memberikan jasa di bidang keuangan. Bisa langsung daftar setelah SK keluar.

❓ Apa wajib ikut PPL tiap tahun?

✅ Iya, ini jadi syarat wajib agar kamu tetap kompeten dan aktif di sektor ini.

❓ Kalau sudah daftar, terus harus ngapain?

✅ Jaga integritas, patuhi kode etik, dan jangan lupa pelaporan tahunan ke OJK.

Penutup

Rekan Notaris, zaman makin ketat, regulasi makin spesifik. Jangan sampai kita ketinggalan atau kena sanksi cuma karena belum daftar di OJK. POJK 5/2025 ini bukan sekadar aturan tambahan, tapi bentuk profesionalisasi dan standarisasi jasa hukum yang kita berikan di sektor keuangan.

Yuk, kita jadi notaris yang selalu update, profesional, dan patuh aturan. (ysp)

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi