“Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola pertanahan di Indonesia. Dalam satu tahun, kewenangan pendaftaran tanah berubah signifikan — membawa konsekuensi besar bagi notaris, pengembang properti, dan masyarakat luas.”
“Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola pertanahan di Indonesia. Dalam satu tahun, kewenangan pendaftaran tanah berubah signifikan — membawa konsekuensi besar bagi notaris, pengembang properti, dan masyarakat luas.”