Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) kembali mengalami perubahan signifikan. Melalui Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyempurnaan atas Permen No. 5 Tahun 2025 yang baru diterbitkan beberapa bulan lalu.
Perubahan cepat ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin mempercepat pelayanan publik, memperjelas kewenangan antarlevel birokrasi pertanahan, serta menciptakan sistem yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan percepatan pembangunan.
Peraturan baru ini adalah langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses administrasi, dan memastikan pembagian kewenangan di bidang pertanahan lebih tepat sasaran,
🔍 Mengapa Perubahan Ini Penting?
Sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Pelimpahan kewenangan yang tidak jelas dapat menyebabkan birokrasi berbelit, proses berlarut, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa. Melalui Permen No. 9 Tahun 2025, pemerintah mencoba memutus rantai kerumitan itu dengan cara mempertegas siapa yang berwenang, dalam kasus apa, dan sampai batas mana kewenangan itu diberikan.
📊 Perbandingan Permen ATR/BPN No. 5/2025 vs Permen ATR/BPN No. 9/2025
| Aspek | Permen ATR/BPN No. 5/2025 | Permen ATR/BPN No. 9/2025 (Perubahan) |
| Dasar Pelimpahan Kewenangan | Tidak dijelaskan secara rinci. | Pelimpahan dilakukan berdasarkan indikator: kondisi geografis, sosial, luas bidang tanah, nilai tanah, dan potensi konflik. |
| Peran Direktorat Jenderal | Belum diatur detail. | Dirjen kini memiliki kewenangan menetapkan HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan luasan tertentu (misalnya HGU >2.500.000 m² di Jawa/Bali). |
| Pembagian Kewenangan Daerah | Masih umum dan belum detail. | Pembagian kewenangan lebih spesifik berdasarkan luas, jenis hak, dan lokasi (termasuk pengecualian Batam & IKN). |
| Penarikan Kewenangan | Tidak diatur secara eksplisit. | Menteri berhak menarik kewenangan jika pelaksanaannya tidak efektif atau terjadi perubahan kebijakan. |
| Pengawasan & Sanksi | Belum tegas. | Ada larangan memecah bidang tanah secara sengaja untuk menghindari kewenangan, disertai sanksi disiplin. |
📐 Kewenangan Berdasarkan Luas Tanah
Salah satu poin penting dalam Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2025 adalah pembagian kewenangan berdasarkan luasan tanah dan jenis hak. Pembagian ini bertujuan agar setiap tingkatan birokrasi memiliki batas kewenangan yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidakpastian dalam proses penetapan hak.
🏢 1. Hak Guna Usaha (HGU) untuk Badan Hukum
| Wilayah | Kewenangan | Luas Bidang Tanah |
| Kantor Pertanahan (Kantah) | Tidak berwenang | – |
| Kantor Wilayah (Kanwil) | Menetapkan HGU | – Hingga 2.500.000 m² (Pulau Jawa & Bali) – Hingga 5.000.000 m² (Luar Jawa & Bali) |
| Direktorat Jenderal | Menetapkan HGU | – > 2.500.000 m² s.d. 5.000.000 m² (Jawa & Bali) – > 5.000.000 m² s.d. 10.000.000 m² (Luar Jawa & Bali) |
| Menteri ATR/BPN | Di atas kewenangan Dirjen | – > 5.000.000 m² (Jawa & Bali) – > 10.000.000 m² (Luar Jawa & Bali) |
🏙️ 2. Hak Guna Bangunan (HGB)
| Subjek | Kewenangan | Luas Bidang Tanah |
| Orang Perseorangan | Kantor Pertanahan | Hingga 10.000 m² |
| Kantor Wilayah | > 10.000 m² s.d. 20.000 m² | |
| Badan Hukum | Kantor Pertanahan | Hingga 30.000 m² |
| Kantor Wilayah | > 30.000 m² s.d. 250.000 m² | |
| Direktorat Jenderal | > 250.000 m² s.d. 1.000.000 m² | |
| Menteri ATR/BPN | > 1.000.000 m² |
🌿 3. Hak Pakai
| Subjek | Kewenangan | Luas Bidang Tanah |
| Orang Perseorangan – Pertanian | Kantor Pertanahan | Hingga 50.000 m² |
| Kantor Wilayah | > 50.000 m² s.d. 250.000 m² | |
| Orang Perseorangan – Nonpertanian | Kantor Pertanahan | Hingga 10.000 m² |
| Kantor Wilayah | > 10.000 m² s.d. 20.000 m² | |
| Badan Hukum | Kantor Pertanahan | Hingga 30.000 m² |
| Kantor Wilayah | > 30.000 m² s.d. 250.000 m² | |
| Direktorat Jenderal | > 250.000 m² s.d. 1.000.000 m² | |
| Menteri ATR/BPN | > 1.000.000 m² |
🏗️ Dampak Positif Terhadap Investasi dan Pelayanan
Perubahan-perubahan ini membawa dampak strategis bagi investor, pengembang, notaris, dan masyarakat. Dengan batas kewenangan yang kini terstruktur, proses pengajuan hak atas tanah dapat dilakukan lebih cepat di tingkat Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan, tanpa harus selalu menunggu keputusan dari pusat.
Khusus untuk proyek berskala besar, pengaturan kewenangan berdasarkan luasan tanah memberikan kepastian siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan sehingga pelaku usaha dapat menyusun strategi bisnis dan investasi secara lebih tepat waktu.
🧭 Respons Cepat Bukan Ketidakpastian
Meskipun perubahan ini terjadi tiga kali hanya dalam satu tahun — dari Permen No. 3/2025 → No. 5/2025 → No. 9/2025 — hal tersebut tidak serta merta mencerminkan ketidakpastian hukum. Justru, hal ini menunjukkan kemampuan pemerintah beradaptasi cepat terhadap dinamika kebutuhan pembangunan, investasi, dan tata ruang.
Perubahan regulasi yang cepat menunjukkan bahwa pemerintah terus belajar dan beradaptasi. Ini bukan tanda ketidakpastian, tetapi bukti bahwa tata kelola pertanahan sedang diarahkan menjadi lebih efektif dan relevan.
Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2025 bukan hanya revisi teknis, tetapi juga penataan ulang tata kelola kewenangan pertanahan secara menyeluruh. Dengan indikator pelimpahan yang jelas, batas kewenangan berdasarkan luasan yang tegas, serta pengawasan dan sanksi yang diperkuat, regulasi ini menjadi pijakan penting menuju layanan pertanahan yang cepat, pasti, dan efisien.
Pada akhirnya, perubahan ini bukan hanya tentang birokrasi — tetapi tentang bagaimana Indonesia menciptakan kepastian hukum yang mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (ysp)
