Halo Sobat Notaris!
Ada kabar fresh from the oven dari dunia kenotariatan Indonesia. Tepatnya dari Peraturan Menteri Hukum No. 24 Tahun 2025. Buat kalian yang usianya sudah menyentuh 65 tahun (atau yang sebentar lagi ke sana 😄), pasti penasaran soal perpanjangan masa jabatan.
Nah, sekarang ada kejutan menarik nih:
📌 Pasal 96 sampai Pasal 102 ternyata TIDAK lagi mewajibkan rekomendasi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) – baik itu rekomendasi dari Pengurus maupun Dewan Kehormatan – untuk perpanjangan masa jabatan ke umur 65-70 tahun!
🧩 Ringkasan Per Pasal (Pasal 96–102)
| Pasal | Isi Inti |
|---|---|
| 96 | Notaris bisa ajukan perpanjangan masa jabatan setelah 65 tahun, maksimal sampai usia 70 tahun. |
| 97 | Pengajuan dilakukan kepada Menteri Hukum sebelum masa jabatan habis. |
| 98 | Permohonan disampaikan langsung oleh notaris, tanpa syarat rekomendasi dari organisasi notaris. |
| 99 | Menteri melalui Dirjen AHU mengevaluasi secara administratif & substantif. |
| 100 | Hasil evaluasi bisa disetujui atau ditolak dengan pertimbangan objektif. |
| 101 | Keputusan perpanjangan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan dari Menteri. |
| 102 | Ketentuan ini mulai berlaku sejak peraturan diundangkan. |
🔍 Apa Artinya Ini Bagi Para Notaris?
- Goodbye Rekomendasi INI 👋
- Selama ini, pengajuan perpanjangan umur 65 ke atas harus pakai rekomendasi dari INI.
- Sekarang? Gak wajib lagi!
Artinya: lebih independen, lebih fair, dan gak ribet birokrasi organisasi.
- Menteri = Penentu Utama
- Keputusan ada sepenuhnya di tangan Menteri melalui Dirjen AHU.
- Gak perlu lewat “jalan panjang” dulu ke organisasi.
- Lebih Transparan & Terukur
- Evaluasi berdasarkan dokumen dan kriteria administratif.
- Bukan lagi “tergantung suka atau tidaknya pengurus organisasi”.
- Perlindungan Bagi Notaris Senior
- Notaris yang masih sehat, profesional, dan berpengalaman tetap bisa lanjut mengabdi tanpa “drama organisasi”.
- Ini bentuk keberpihakan regulasi pada kompetensi, bukan koneksi.
🎯 Infografis: “Jalan Baru Perpanjangan Jabatan Notaris”

💬 Lanjut Mengabdi di Usia Emas?
Jadi intinya, sobat notaris yang udah pengalaman, gak usah lagi khawatir soal “rekomendasi organisasi”. Aturan baru ini benar-benar kasih angin segar, lebih profesional dan mandiri!
Mau lanjut mengabdi di usia emas? Bisa banget, asalkan sehat dan tetap patuh aturan.
Organisasi profesi? Tetap penting, tapi bukan lagi penentu tunggal masa depan jabatanmu. (ysp)
