JEMBER, notarismuda.com – Auditorium Universitas Jember menjadi saksi penting dalam sejarah pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Di tempat inilah, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) pada Sabtu, 05 Juli 2025. Momen istimewa ini tidak hanya menjadi capaian pribadi, namun juga kontribusi besar bagi pengembangan hukum sektor strategis nasional, yaitu hukum perkelapasawitan Indonesia.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari kalangan akademisi, pemerintahan, serta dunia usaha. Yang paling mencuri perhatian adalah kehadiran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Dr. H. Maman Abdurrahman, yang memberikan sambutan hangat serta apresiasi atas dedikasi Prof. Ermanto dalam membangun hukum yang pro terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia”, Prof. Ermanto menyampaikan berbagai persoalan yang membelit industri kelapa sawit di Indonesia dari aspek regulasi, kelembagaan, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, industri kelapa sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, namun masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama disharmoni regulasi dan ego sektoral antar kelembagaan pemerintah.
Mengapa Sistem Hukum Perkelapasawitan Perlu Diperkuat?
Sebagai negara produsen CPO (Crude Palm Oil) terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengelolaan industri kelapa sawit berjalan secara berkelanjutan, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Tantangan Utama yang Diungkap Prof. Ermanto:
| No | Tantangan Hukum | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|
| 1. | Tumpang Tindih Regulasi | Banyaknya aturan dari berbagai kementerian yang saling berbenturan dan menyebabkan kebingungan. |
| 2. | Ego Sektoral | Lembaga pemerintahan bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang harmonis. |
| 3. | Lemahnya Kepastian Hukum | Banyak investor asing ragu masuk karena regulasi sering berubah dan tidak stabil. |
| 4. | Ketimpangan Kemitraan Pekebun Rakyat | Petani kecil sering tidak mendapat porsi adil dalam kemitraan dengan korporasi besar. |
| 5. | Lemahnya Sertifikasi Keberlanjutan | Penerapan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) masih belum merata dan tidak berdampak besar. |
Solusi Akademik: Undang-Undang Perkelapasawitan sebagai Lex Specialis
Salah satu solusi yang ditawarkan Prof. Ermanto adalah pembentukan Undang-Undang Perkelapasawitan (UU Perkelapasawitan) yang bersifat lex specialis. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum tunggal dan komprehensif untuk menyatukan semua regulasi sektoral yang selama ini tumpang tindih.
UU ini akan mengatur dari hulu ke hilir industri kelapa sawit, mulai dari:
- Tata kelola lahan
- Perizinan usaha
- Standar keberlanjutan
- Hak masyarakat adat dan lokal
- Keseimbangan lingkungan hidup
- Dana bagi hasil perkebunan sawit
Usulan Kelembagaan Khusus: BPPI (Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia)
Tidak hanya berhenti pada aspek regulatif, Prof. Ermanto juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI) sebagai lembaga nasional khusus yang menangani urusan kelapa sawit secara terpadu lintas sektor.
Lembaga ini diharapkan akan bekerja mirip dengan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) yang telah sukses mengelola industri sawit Malaysia secara profesional dan terintegrasi.
“Kita butuh BPPI untuk menghilangkan ego sektoral dan menyatukan pengelolaan dari hulu ke hilir dalam satu badan yang solid,” ujar Prof. Ermanto dalam orasinya.
Respons Menteri UMKM: Sawit Rakyat Harus Dapat Kepastian
Dalam sambutannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penguatan hukum perkelapasawitan sangat sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di sektor agribisnis.
Beliau menekankan pentingnya kemitraan yang adil antara perusahaan besar dengan petani sawit rakyat, serta perlunya kepastian hukum untuk mendorong investasi.
“Hukum ekonomi yang stabil dan berpihak kepada pelaku usaha kecil adalah fondasi penting dalam memperkuat UMKM kita,” kata Menteri Maman.
Isu Internasional: Sawit dan Tuduhan Deforestasi
Isu sawit tidak hanya menjadi persoalan dalam negeri, tetapi juga menyangkut persepsi global. Indonesia kerap menghadapi tekanan dari negara-negara Eropa yang menuding kelapa sawiti8⁶⁵ sebagai penyebab deforestasi dan pelanggaran HAM.
Dalam orasinya, Prof. Ermanto menyebutkan pentingnya penguatan sistem ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan pengakuan internasional atas standar keberlanjutan yang sudah diterapkan Indonesia.
Data Penting Industri Kelapa Sawit Indonesia
| Indikator | Jumlah / Informasi |
|---|---|
| Luas lahan sawit nasional (2023) | ±16,8 juta hektar |
| Tenaga kerja yang terserap | >16 juta orang (langsung dan tidak langsung) |
| Kontribusi terhadap ekspor nasional | Salah satu penyumbang devisa terbesar |
| Produksi minyak sawit Indonesia | ±59% dari total produksi minyak sawit dunia |
| Komposisi pengelolaan sawit | 51,17% swasta, 40,02% rakyat, 3,43% BUMN, sisanya tahap konfirmasi |
Urgensi Harmonisasi Regulasi
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah urgensi harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelapa sawit. Hal ini tidak hanya penting untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya petani kecil.
Berikut beberapa regulasi yang disebut Prof. Ermanto sering tumpang tindih:
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
- Permentan dan Permenperin tentang standar usaha sawit
Tiga Aspek Dasar Penyusunan UU Perkelapasawitan
- Aspek Filosofis:
Berangkat dari nilai keadilan sosial dalam Pancasila, khususnya bagi petani dan masyarakat adat. - Aspek Yuridis:
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan negara atas kekayaan alam. - Aspek Sosiologis:
Menjawab kebutuhan hukum riil di masyarakat, khususnya dalam mendukung sawit rakyat dan keberlanjutan.
Saatnya Transformasi Industri Sawit Berbasis Hukum Berkeadilan
Acara pengukuhan Prof. Ermanto bukan hanya seremoni akademik biasa. Isu yang dibahas sangat relevan dengan kondisi ekonomi dan hukum nasional saat ini. Pesan moral yang dititipkan melalui orasi ilmiah ini adalah bahwa hukum harus hadir sebagai solusi dan motor penggerak, bukan sebagai penghambat.
Universitas Jember patut berbangga memiliki sosok akademisi yang tidak hanya ahli dalam bidangnya, tetapi juga peduli terhadap realitas hukum yang dihadapi rakyat kecil, khususnya petani sawit di pedalaman Indonesia. (ysp)
