Mengapa PPKJN Tidak Dihapus?

Diposting pada

Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2022 tentang perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 2ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12ayat(1)huruf c dan d, Pasal12 ayat (2) huruf e dan f, Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyisakan Polemik di kalangan ALB.

Diantara para ALB menilai bahwa Putusan MA tersebut telah menghapuskan syarat PPKJN dalam Pengangkatan Notaris, sehingga mereka yang telah lulus UKEN dapat mengikuti Pengangkatan Notaris tanpa PPKJN.

Padahal Alkausar Akbar selaku Pemohon hanya mengajukan keberatan atas syarat fotocopy Sertifikat PPKJN dalam proses Pengangkatan Notaris diantara syarat lain yang dimohon.

Mahkamah Agung mengabulkan Petitum Pemohon dengan meniadakan syarat Fotocopy Sertifikat PPKJN. Namun bagaimana dengan akun PPKJN?

Sebelum menjawabnya, kita pahami istilah Ultra Petita yakni dalam penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau yang diajukan oleh Pemohon.

Menurut I.P.M. Ranuhandoko dalam buku “Terminologi Hukum” ultra petita adalah melebihi yang diminta. Ultra Petitum diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).

Ultra petitum dilarang sehingga putusan-putusan judec factie yang dianggap melanggar atau keluar dari norma dan asas kepatutan atau kebenaran dengan alasan “salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku”.

Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (ultrapetitum partium non cognoscitur)

Tentunya hal ini terkesan bertolak belakang antara asas ultra petitum dan juga fungsi dasar dari seorang hakim, bahwa di satu sisi hakim diberikan keleluasaan yang seluas-luasnya guna untuk melakukan (ijtihad) penemuan-penemuan hukum, akan tetapi disisi lain hakim dibatasi bahkan dilarang untuk melakukan ijtihad tersebut dengan adanya pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal189 ayat (3) RBg tersebut.

Dalam sudut pandang lain, Satjipto Rahardjo memberikan gagasan-gagasan terbaru dalam memaknai hukum, dengan konsep teori hukum progresifnya, yang mana hukum tidak hanya dimaknai secara tekstual saja. Sehingga pemaknaan terhadap asas ultra petitum partium yang terdapat dalam pasal 178ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) RBg, dapat diberikan pemaknaan lain dengan menggunakan teknik-teknik penemuan hukum guna mendapatkan keadilan yang sesuai dengan keadilan dalam masyarakat.

Disyaratkannya menggunakan akun PPKJN dalam Proses Pengangkatan Notaris oleh KEMENKUMHAM tentu tidak melanggar dan tidak boleh dianggap tidak tunduk pada Putusan MA. Sebab dalam Putusan MA hanya mengabulkan ditiadakannya fotocopy sertifikat PPKJN sebagai syarat Pengangkatan Notaris.

Para pihak juga tidak diperkenankan melakukan interpretasi dan analogi yang berlawanan dengan hukum bahwa atas dihapuskannya syarat fc sertifikat PPKJN berarti dihapuskan pula sistem PPKJN. Jika interpretasi dan analogi ini dipaksakan, berarti “memaksa” untuk melakukan ULTRA PETITUM.

Semoga para ALB diberikan kesabaran dan tetap semangat dalam proses menjadi Notaris yang bermartabat.

Gambar Gravatar
Dosen, Notaris, PPAT & Blogger Ilmu-Ilmu Hukum Kenotarisan bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi